Sekretaris Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah. Prijo Wasono. (Ist)

DKR: Pemeriksaan ODP Harusnya Gratis Untuk Cepat Putuskan Covid-19

Loading

SEMARANG (Independensi.com) – Untuk mempercepat penemuan dan pemutusan rantai penyebaran Corona di daerah, Pemerintah pusat perlu segera membebaskan pemeriksaan Corona virus bagi ODP (orang dalam pantauan),– tidak hanya pada Pasien Dalam Pantauan (PDP). Karena pemungutan biaya pada ODP di rumah sakit akan menyulitkan bagi masyarakat yang sudah sebulan tidak bekerja. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah. Prijo Wasono kepada Pers di Semarang, Selasa (14/4)

“Masyarakat masih mengeluh karena beratnya biaya pemeriksaan sebagai ODP Corona di rumah sakit. Pembebasan biaya hanya berlaku pada yang positif,” ujarnya.

Padahal menurutnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar pemeriksaan diperluas dan lebih agresif untuk bisa menemukan dan memutuskan rantai penularan.

“Namun karena dipungut biaya, dalam keadaan yang sulit saat ini, masyarakat enggan memeriksakan diri,” ujarnya.

Akibatnya menurut Prijo Wasono, kalau ODP tersebut ternyata positif dan bertemu keluarga dalam waktu panjang maka terjadi penularan. Sementara petugas sudah tidak bisa memantau lagi sampai ada laporan kesakitan pada keluarga tersebut.

“Kalau satu keluarga misalnya 6 orang sudah positif semua, baru dibebaskan biaya pemeriksaan dan seterusnya. Selain gagal memutuskan rantai penularan, rumah sakit juga pasti membludak,” ujarnya.

Menurut Prijo Wasono warga melaporkan bahwa dirinya dipungut biaya di RSUD Simo Boyolal, RSUD Tidar, Magelang, dan RSJ Magelang. Biaya yang dipungut variatif dari Rp350.000 sampai Rp800.00.

“Namun pihak rumah sakit menjelaskan bahwa mereka bukan memeriksa Corona, karena hanya screening awal rontgen dan laboratorium. Bukan swap dalam rapid test. Karena bukan rumah sakit yang ditugaskan untuk memeriksa Corona,” jelasnya.

Menurut Prijo kebanyakan warga yang memeriksakan diri adalah orang mudik dari Jakarta yang memiliki BPJS Kesehatan dari Jakarta tapi tidak berlaku di daerah asalnya, sehingga harus bayar mandiri.

Tidak Ditanggung BPJS

atan

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DKR Kabupaten Semarang, Enggar Udiyatni bahwa RSUD Ungaran dan RSUD Ambarawa juga terpaksa memungut biaya pada pemeriksaan ODP, karena BPJS kesehatan hanya menanggung pasien PDP.

“Padahal ODP kebanyakan orang baru datang dari luar kota, apalagi sudah tidak bekerja. Enggan periksa diri karena pemeriksaan harus bayar sendiri. Ini juga yang menyebabkan jumlah PDP meningkat tajam,” ujarnya.

Ia menjelaskan pungutan biaya pada ODP di RSUD terdiri dari, biaya pendaftaran Rp50.000, Rontgen torax/paru Rp115.000, dan pemeriksaan Laboratorium Rp70.000. Di rumah sakit swasta pendaftaran Rp125.000, Rontgen torax/paru Rp179.000 dan pemeriksaan laboratorium Rp150.000.

“Seandainya pemerintah atau BPJS menanggung pemeriksaan ODP, pasti akan membantu menekan kenaikan PDP,” ujarnya.

Menurutnya Dana Desa yang ada tidak akan cukup menanggung biaya pemeriksaan ODP yang barusan datang dari luar daerah, karena jumlahnya pendatang semakin banyak dalam arus mudik.

“Untuk minta Dana Desa, gak akan mampu. Kalau Cuma 2 sampai 5 orang mungkin masih bisa, tapi kalau melonjak seperti saat ini, Desa tidak akan mampu. Belum lagi Dana Desa selama ini sudah dipakai untuk bebani penyeprotan mandiri, masker mandiri, handsanitezer dan lainnnya,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Kabinet secara virtual di Jakarta, Selasa (14/4), Presiden Joko Widodo meminta agar pemeriksaan ODP harus lebih cepat dan massif dalam memerangi Corona.

“Saya minta agar pemeriksaan lebih agresif, lebih cepat untuk memutuskan rantai penularan Corona,” tegas Presiden Jokowi.