Gandeng Kejaksaan, PT Geo Dipa Percepat Proyek Pengembangan WKP di Jawa Tengah

Loading

Semarang (Independensi.com) BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) gandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim dan GM Unit Dieng Puguh Wintoro dengan Kajati Jateng Yunan Hardjaka diwakili Wakil Jaksa Tinggi Jateng Tomo Sitepu di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (12/12/2019).

Riki mengatakan pihaknya menggandeng Kejati Jateng karena sebagai BUMN harus menjalankan penugasan dari pemerintah secara hati-hati, terutama dalam proses-proses yang terkait dengan aturan hukum.

Selain itu, tuturnya, perlu juga dilakukan antisipasi pengamanan dalam sektor ESDM yang perlu dilakukan terhadap potensi gangguan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.

“Baik itu demografi, geografi, maupun sosial budaya. Apalagi salah satu Wilayah Kerja Panas Bumi PT Geo Dipa yang ingin dipercepat pengembangannya yaitu PLTP Dieng Unit 1 yang berada di Jawa Tengah telah menjadi objek vital nasional,” kata Riki.

Disebutkannya dengan PLTP Dieng Unit 1 sebagai obyek vital nasional bidang ESDM maka pihaknya berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan dan operasional wilayah itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya bahwa penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.

Sementara itu Kajati Jateng diwakili Wakajati Tomo Sitepu mengatakan dengan adanya nota kesepahaman itu maka Kajati Jateng sebagai jaksa pengacara negara akan memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada PT Geo Dipa Energi terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara.

Selain itu dapat memberikan pertimbangan hukum berdasarkan permohonan baik itu permohonan pendampingan hukum legal assistance maupun legal opinion.

Kemudian tindakan hukum lain berdasarkan permohonan sebagai mediator jika ada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara antara PT Geo Dipa Energi dengan BUMN-BUMD maupun dengan instansi pemerintah lainnya.

“Karena itu saya meminta kepada tim jaksa pengacara negara Kejati Jateng memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada PT Geo Dipa Energi secara profesional dan dilaksanakan secara maksimal,” kata Kajati.

Acara dihadiri para Asisten Kejati Jawa Tengah dan Kajari Wonosobo Saiful Bahri Siregar dan Kajari Banjarnegara Niken yang wilayahnya masuk Wilayah Kerja Panas Bumi dari PT Geo Dipa Energi.(MUJ)