JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetap mengangkat atau mempromosikan tiga pejabat eselon II pada lingkungan Kejaksaan setelah sempat membatalkan keputusan pengangkatan ketiganya bersama enam pejabat eselon II lainnya yang dimutasi dan dipromosi.
Dua diantaranya tetap diangkat pada posisi jabatan semula. Yaitu Koordinator pada JAM Datun Iman Wijaya yang promosi sebagai Wakil Jaksa Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Begitupun Inspektur Muda Intelejen dan Tipidsus pada Inspektorat IV pada JAM Was, Budi Hartawan Panjaitan menggantikan posisi Iman Wijaya.
Sedang satu orang berubah yaitu Wakil Jaksa Tinggi NTT Johny Manurung yang diganti Iman Wijaya akan menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI. Johny semula akan menjabat Kajati NTT.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hary Setiono kepada Independensi.com, Jumat (03/01/2019) membenarkan pengangkatan ketiganya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 384/A/JA/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Sebelum diangkat kembali, pengangkatan ketiganya memang sempat dibatalkan oleh Jaksa Agung bersamaan dengan enam pejabat eselon II lainnya,” tutur Hari.
Pembatalan itu, ungkapnya, tertuang dalam Kep-JA Nomor 383/A/JA/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 yang membatalkan Kep-JA Nomor 380/A/JA/12/2019 tertanggal 26 Desember 2016 .
“Dengan adanya Kep-JA Nomor 383 tertanggal 30 Desember 2019, maka pejabat eselon II lainnya yang semula akan diganti berdasarkan Kep-JA Nomor 380 tertanggal 26 Desember 2019 tetap pada posisi sebelumnya,” kata Hary.
Para pejabat eselon II yang batal diganti yaitu Kajati NTT Pathor Rohman. Pathor semula akan diganti Johny Manurung. Kemudian Kajati Sulawesi Selatan tetap dijabat Firdaus Dewilmar yang awalnya akan diganti Kajati Gorontalo Jaja Subagja.
Jaja Subagja juga tetap Kajati Gorontalo dari semula akan diganti Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Bin, Didik Istayanta. Begitupun jabatan Didik tetap dari semula akan diganti Kajati Sulawesi Utara Andi M Iqbal Arief.
Kajati Sulut pun tetap dijabat Andi M Iqbal Arief. Padahal jabatan Kajati Sulut semula akan dijabat Direktur B/Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada JAM Intel Johanis Tanak. Sedang jabatan yang ditinggalkan Johanis Tanak rencananya diisi Kajati NTT Pathor Rohman.
Hary tidak menjelaskan alasan Jaksa Agung membatalkan keputusannya untuk mengangkat dan memutasi sejumlah pejabat eselon II tersebut. “Tapi yang jelas dari tiga orang yang semula dibatalkan tetap diangkat. Tapi satu orang berubah bukan pada posisi semula akan diangkat yaitu Wakajati NTT Johny Manurung,” ucapnya.(muj)