JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pihak Kejaksaan Agung untuk menggandeng Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Apalagi MAKI sebagai pelapor kasus Jiwasraya kepada Kejati DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 sebelum diambil alih Kejagung sudah menyebut agar selain diusut korupsinya juga pasal pencucian uang. Maka sudah seharusnya Kejagung menggandeng PPATK,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Selasa (07/01/2020).
Boyamin malah meyakini PPTAK sudah mempunya data terkait dugaan pencucian uang dari kasus Jiwasraya. Hanya saja, tuturnya, untuk bisa membuka data tersebut maka penegak hukum yaitu Kejagung harus meminta kepada PPATK.
“Karena data hasil analisa PPATK adalah informasi rahasia dan yang bisa meminta hanya penegak hukum dalam proses penyidikan,” ujarnya merujuk pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditegaskan juga Boyamin jika sampai akhir Februari 2020 belum juga ada penetapan tersangka kasus Jiwasraya maka pihaknya akan mengajukan praperadilan. “Ya kita akan ajukan praperadilan,” kata Boyamin yang sehari sebelumnya mendatangi Gedung Pidsus Kejagung.
Kehadirannya itu untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus Jiwasraya kepada penyidik Pidsus Kejagung. “Karena sebagai pelapor kami punya hak untuk bertanya,” ucap Boyamin yang juga telah meminta Kejagung memeriksa para Direksi Jiwasraya yang lama priode 2008 hingga 2018.
Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan melibatkan PPATK atau Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Pastilah selain BPK, kita akan bekerjasama dengan PPATK,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (06/01/2020) malam.
Adi mengakui kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari PPATK mengenai kemana saja aliran dana terkait kasus Jiwasraya mengalir.
“Belum-belum, kita khan masih akan koordinasi dengan PPATK,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini didampingi Kapuspenkum Kejagung Hary Setiono.(muj)