JAKARTA (Independensi.com)
Praktisi hukum Dicky Siahaan mengatakan Kejaksaan Agung harus melacak kemana saja aliran dana dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
“Karena saya duga pembobolan terhadap Jiwasraya dilakukan secara bersama-sama dan terencana serta melibatkan
banyak pihak,” kata Dicky kepada Independensi.com,
Kamis (16/01/2020) menanggapi kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Dia bahkan menduga bisa saja ada pihak lain yang memiliki akses dan kuasa kepada jajaran Direksi maupun dari Komisaris terlibat pembobolan Jiwasraya.
“Direksi dan Komisaris tentunya harus diminta penjelasannya karena mereka bertanggung jawab terhadap tata kelola Jiwasraya. Terlepas ada atau tidak keterlibatannya menurut penyidik,” ujarnya.
Selain itu, kata Dicky, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus bertanggung jawab sebagai yang mempunyai otoritas pangawasan.
Dia menyebutkan untuk dapat melacak aliran dana Jiwasraya tersebut maka Kejaksan Agung perlu menggandeng PPATK atau Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan.
“Jika nantinya berdasarkan temuan PPATK terdapat aliran uang yang tidak lazim kepada seseorang atau badan. Tentu tersangka akan bertambah dan pasal pencucian uang bisa dikenakan,” kata Dicky.
Terkait pembobolan Jiwasraya, dia pun meminta pemerintah untuk menanggapi serius dengan menerbitkan semacam lembaga penjamin asuransi.
“Sebagaimana uang di Bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Supaya masyarakat nyaman berasuransi,” katanya
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah menetapkan lima tersangka dan seluruhnya sudah ditahan.
Tiga diantaranya dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat.(muj)