Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang jawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di DPR-RI.(foto/Independensi)

Jaksa Agung: Saksi OJK yang Tidak Melakukan Pengawasan akan Diperiksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga tidak melakukan pengawasan sehingga terjadinya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Ya semua terbuka di dunia ini, dan itu juga fokus kami. Tapi sampai saat ini mereka memang belum diperiksa,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/01/2020).

Dia beralasan pihaknya masih memanggil saksi-saksi dari OJK yang mendukung pembuktian pihaknya guna membuat terangnya kasus Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

“Jadi kita sudah pernah memeriksa saksi-saksi dari OJK. Tapi yang diperiksa yang mendukung pembuktian. Sedangkan yang tidak melakukan pengawasan memang belum diperiksa,” kata Burhanuddin.

Selain itu ditambahkan Burhanuddin pihaknya juga saat ini masih harus meneliti sekitar lima ribu transaksi terkait Jiwasraya. “Jadi saat ini kami masih fokus kesitu. Jadi tolonglah beri waktu kami untuk memeriksa saksi-saksi yang lainnya dulu.”

Sebelumnya Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi III DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan kasus Jiwasraya mungkin tidak akan muncul jika pengawasan oleh OJK dilakukan dengan benar.

Hanya saja, tegasnya, masalah di OJK di luar kewenangannya. “Masalah OJK di luar institusi kami. Tapi kami juga akan evaluasi apakah pengawasan dilakukan dengan benar atau tidak. Tapi tidak disini menyampaikannya,” tuturnya.

Sementara untuk hari ini sesuai jadwal dua orang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan kedua orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu Agustin Widi Hastuti karyawan Jiwasrat dan Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya sudah ditetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi
dan Keuangan Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka juga sudah ditahan.(muj)