Reynhard Sinaga. (Ist)

Divonis 30 Tahun Penjara, Dua Gelar Magister Reynhard Sinaga Pun Dicabut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tak hanya divonis minimal 30 tahun penjara sebelum nantinya dapat mengajukan pengampunan, namun dua gelar predator ratusan pria ini, Reynhard Sinaga, dicabut oleh pihak Universitas Manchester tempatnya meraih gelar tersebut.

“Saya sudah melakukan cross check kepada pihak Universitas Manchester, dan pihak Universitas telah memberikan konfirmasi atas pencabutan 2 gelar akademik yang telah diraih Reynhard dari Universitas Manchester,” kata pejabat KBRI London Gulfan Afero dalam pesan singkat, Selasa (4/2).

Menurut Gulfan, pihak kampus mencabut dua gelar akademik itu atas pertimbangan keputusan Crown Court Manchester tanggal 6 Januari lalu yang memvonis Reynhard 30 tahun penjara.

Kedutaan Besar RI di London mengatakan telah melakukan konfirmasi hal tersebut kepada pihak kampus.

Saat ini Reynhard ditahan di sel khusus karena masuk dalam kategori tahanan kelas A yang diawasi secara khusus.

Reynhard merupakan pria 36 tahun kelahiran Jambi yang datang ke Inggris pada tahun 2007 dengan visa pelajar.

Reynhard atau biasa disapa Rey, menerima dua gelar dalam bidang sosiologi dan perencanaan dari Universitas Manchester. Dia kemudian melanjutkan studi untuk meraih gelar PhD di Universitas Leeds.

Namun dia diskors setelah ditangkap pada 2017 atas kasus pelecehan seksual.

Pengadilan Kota Manchester menyatakan Reynhard bersalah atas 159 kasus pelecehan seksual yang terdiri dari 136 kasus pemerkosaan, 8 kasus upaya pemerkosaan, dan 15 kasus lainnya terkait kekerasan seksual.

Hal itu dia lakukan dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard menggambarkan Rey sebagai sosok predator seks terbesar dalam sejarah Inggris.

Dia harus menjalani minimal 30 tahun masa hukuman sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.