LAMBAR (Independensi.com) – Ratusan tokoh masyarakat Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat sepakat melaporkan mantan kepala desa Damiri Ibrohim ke ranah hukum. Pernyataan itu disampaikan H.Mursyid Rabu malam (5/2/2020) usai musyawarah di kediaman Johan Safri.
Dalam kesempatan itu, Mursyid yang juga tokoh adat setempat mengatakan, selain membahas penjualan kantor desa, pihaknya juga membahas keberadaan tanah bengkok desa yang juga dikuasai Damiri bahkan, sebagian tanah bengkok telah dijual ke pihak lain.
Tanah bengkok seluas 1 hektare pengadaannya, menggunakan dana bandes 1993 seharga Rp 2.500.000 yang berlokasi di blok Penyantun Desa Tanjung Raya.
Sedangkan, kantor desa tanahnya merupakan wakaf Hj.Sema binti Aminin pada tahun 1973 yang terletak di Jalan Raya Liwa-Ranau seluas 20 x 30 m2. Pada bulan Oktober 2019 balai desa ternyata telah dijual kepada salah seorang pengusaha.
Sejak mendengar berita penjualan balai desa, masyarakat resah. Bahkan mereka mengatakan, masalah ini sudah pernah diadukan kepada pihak berwajib pada tahun 2012. Namun tidak ada tanggapan dari para penegak hukum.
Masyarakat sepakat kembali mengadukan mantan kades Damiri Ibrohim ke Bupati Lampung Barat kerena ke dua masalah itu menyangkut aset daerah. Sedangkan masalah pidananya akan disampaikan ke pihak kepolisian.
“Bila perlu nanti kita sampaikan ke Mendagri dan Mabes Polri. Kok jaman sekarang masih ada jagoan,”ujar Johan Safri yang juga tokoh pemuda.
Dipihak lain Damiri melalui surat jawaban mengatakan tanah bekas balai desa merupakan milik pribadi yang sah berdasarkan sertipikat no 4717 tertanggal 19 maret 1998. (zakoni tb)