Praktisi Hukum Dicky Siahaan

Praktisi Hukum: Pemblokiran Rekening Seperti di Kasus Jiwasraya Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Praktisi Hukum Dicky Siahaan mengatakan tindakan pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum yang sedang menyidik suatu kasus tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Apalagi kalau memang tidak ada hubungan hukumnya,” kata Dicky kepada Independensi.com
Rabu (13/02/2020) merujuk
keberatan sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya atas pemblokiran rekening mereka dan meminta Kejagung untuk mencabut blokirnya.

Dia menilai sangat wajar jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan rekeningnya diblokir. “Karena pemblokiran harus berdasarkan penyidikan yang ekstra hati-hati dan akurat. Jangan sampai ada yang keberatan,” ucapnya.

Selain itu, tutur dia, pihak Kejagung perlu menjelaskan alasan dan tujuan pemblokiran sejumlah rekening yang dinilai terkait Jiwasraya.

“Kalau alasan pemblokiran sudah jelas hukumnya bisa dilakukan. Misalnya jika sejumlah rekening tersebut diduga sebagai barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHAP,” katanya.

Namun, tuturnya, jika adari aktivitas transaksi yang diduga bermasalah hanya sekali atau dua kali saja, cukup dicatatkan saja mana transaksi yang nantinya menjadi bukti.

“Jikapun rekeing tersebut mau diawasi secara khusus, maka Kejaksaan tinggal koordinasi saja dengan PPATK. Kalau saja langsung dilakukan blokir, saya pikir itu berlebihan dan tidak tepat,” ucapnya.

Dia beralasan tindakan tersebut justru membatasi penyidikan itu sendiri. “Kalau tidak diblokir kan bisa tetap terus dipantau. Siapa tahu ada transaksi yang bisa jadi barang bukti dan bahkan mungkin saja akan ada tersangka baru,” katanya.

Selain itu, tambahnya, kalau diblokir tentu kan mengganggu aktivitas moneter yang dampaknya langsung kepada aktivitas moneter perusahaan yang diblokir.

“Bahkan berdampak pula pada konsumen dan mitra kerjanya,” ucap Dicky seraya menyarankan agar setelah kejaksaan menemukan sejumlah bukti, segerakan dibuka blokirnya.

“Supaya aktivitas moneternya kembali normal. Dan siapa tahu dengan dibuka kembali, bakalan ada bukti baru tambahan bahkan tersangka baru,” ucapnya.(muj)