Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono (kiri) dan Wakilnya Undang Mugopal saat berbincang-bincang belum lama ini di ruang kerja Kajati Maluku.(foto/muj/Independensi)

Kejati Maluku Kembangkan SDM Melalui Program “Sharing Knowledge Online”

Loading

AMBON (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Maluku pada awal tahun ini tepatnya pada 28 Januari 2020 meluncurkan sebuah program yaitu “Sharing Knowledge Online” atau berbagi pengetahuan secara online.

Sudah dua kali dilaksanakan kegiatan tersebut. Pertama kali ketika peluncuran program yang dihadiri juga Rektor Universitas Patimura MJ Saptenno, Kepala Ombudsman Maluku, Kepala Perwakilan BPK dan BPKP.

Selain juga diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri Maluku dan jajarannya melalui sarana Video Confrence dengan nara sumber Wakil Jaksa Tinggi Maluku, Undang Mugopal.

Materinya bertajuk “Pentingnya Disiplin Untuk Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”.

Kemudian kedua kali pada Selasa (11/02/2020) dengan nara sumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Patimura Jhon Dirk Pasalbessy serta materi yang diberikan berjudul “Paradigma Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono saat berbincang-bincang dengan Independensi.com di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan program “Sharing Knowledge Online” adalah salah satu implementasi dari tujuh kebijakan strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024.

“Yaitu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas penegakan hukum,” kata Yudi didampingi Wakil Jaksa Tinggi Undang Mugapol dan para Asisten.

Para peserta diskusi dalam program “Sharing Knowledge Online” termasuk para Asisten di Kejati Maluku.(foto/penkum)

Dia menyebutkan program tersebut juga sangat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) di jajaran Kejati Maluku yaitu dengan memperbanyak diskusi-diskusi.

Selain, kata Yudi, sebagai sarana tukar menukar ataupun berbagi ilmu pengetahuan serta informasi bidang hukum dan bidang lainnya secara online tanpa jajarannya harus semua hadir di Kantor Kejati.

“Jadi sangat efektif. Maklum Maluku itu merupakan wilayah kepulauan dengan 90 persen wilayahnya merupakan laut,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara ini.

Dia menyebutkan melalui program tersebut yang dibicarakan atau dibahas tidak hanya menyangkut aturan internal seperti Peraturan Jaksa Agung (PERJA) atau Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) semata.

“Tetapi juga masalah-masalah eksternal yang sifatnya pembelajaran untuk seluruh penegak hukum dengan nara sumber yang didatangkan dari berbagai macam multidisiplin,” tutur Yudi.

Sementara Wakajati Undang sebagai penggagas program membenarkan para nara sumber yang dihadirkan bukan hanya dari kalangan kejaksaan melainkan juga dari luar dan dari multidisiplin ilmu.

“Karena itu topik yang akan dibahas bisa beragam walaupun masih berkaitan dengan penegakan hukum,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini.

Dia menyebutkan Kejati Maluku berencana dua pekan ke depan untuk menghadirkan Sekjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sebagai nara sumber. (muj)