Tim jaksa penuntut umum (JPU) diketuai Aspidsus Kejati Maluku M Rudi (dua dari kiri) mengikuti sidang kasus Korupsi-TPPU di bank BNI Cabang Ambon di Aula Kantor Kejati Maluku.(foto/ist)

Disidangkan Secara Online,  Enam Terdakwa Pembobol BNI Ambon Rp58,9 M Mulai Diadili 

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus pembobolan Bank BNI Cabang Ambon, Maluku yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp58,9 miliar dengan enam terdakwa mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (07/04/2020).

Para terdakwa yaitu Paradiba Yusuf Cs dalam sidang yang dilaksanakan secara online itu oleh Tim Jaksa penuntut umum diketuai Aspidsus Kejati Maluku M Rudi didakwa secara berlapis.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Independensi.com, Rabu (08/04/2020) mengungkapkan para terdakwa selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tapi juga tindak pidana pencuciang uang.

Disebutkan Samy dalam persidangan secara online tersebut posisi majelis hakim, JPU, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa terpisah satu sama lain.

Untuk majelis hakim diketuai Pasti Tarigan yang juga Ketua PN Ambon bersama sebagian penasehat hukum terdakwa berada ruang sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sementara itu Tim JPU diketuai M Rudi bersama anggota tim JPU lainnya berada di ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Sedangkan ke enam terdakwa dan sebagian penasehat hukum terdakwa lainnya bersidang dari Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

Disebutkan Samy sidang kasus korupsi secara online ini adalah untuk kedua kali. Sebelumnya sidang kasus pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon tahun 2008-2009 yang memasuki tahap tuntutan.(muj)