JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penegakan hukum membutuhkan basis moral dan filosofis guna meminimalisir dan mencegah munculnya berbagai persoalan yang menjauh dari nilai-nilai luhur Pancasila.
“Karena itu penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar disertai landasan hukum yang mampu meninggikan substansi hukum itu sendiri,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Senin (17/02/ 2020).
Pernyataaan Jaksa Agung disampaikan saat menjadi nara sumber kegiatan pembumian dan internalisasi Pancasila dalam “Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik Hukum dan Keamanan” yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Disebutkan Burhanuddin prinsip penegakan hukum yang tepat tersebut dapat ditemukan ketika rujukan dalam bersikap, bertindak, mengambil keputusan dan membuat kebijakan penegakan hukum bersandar dan berbasiskan semata-mata pada nilai-nilai Pancasila.
Hal itu, tuturnya, mendasarkan kepada pandangan, dimana Negara Indonesia telah didirikan dengan meletakkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar fundamental dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Terlebih juga Pancasila telah ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum,” kata Burhanuddin selaku nara sumber bertema “Peran Penegakan Hukum Dalam Menjaga Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Negara”.
Untuk itu, ucapnya lagi, sudah selayaknya nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap tindakan para aparat negara dan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.
Sehingga, kata Jaksa Agung, melalui penegakan hukum yang mampu dibangun dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara maka akan muncul suatu proses berhukum yang senantiasa berkiblat pada kemanusiaan, keadilan sosial dan turut berkontribusi demi tercapainya tujuan bernegara.
“Dengan demikian secara garis besar penegakan hukum yang berkorelasi memberikan penguatan kepada nilai-nilai Pancasila,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Hal tersebut, ucapnya, akan tercermin dari hal-hal antara lain dari nilai sila pertama Pancasila akan senantiasa muncul ketika penegakan hukum senantiasa memperhatikan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap keputusan hukum yang dikeluarkannya.
Nilai sila kedua Pancasila, tercermin pada penegakan hukum yang menampilkan wajah humanis, meninggikan hati nurani dan rasa kemanusiaan.
Selain itu melalui sila ketiga Pancasila, ucapnya, penegakan hukum tentunya akan berupaya menciptakan kondisi yang bermanfaat untuk mencegah munculnya konflik sosial dan terutama berkontribusi untuk merajut persatuan dan kesatuan di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Adapun melalui nilai sila ke empat, ujar Burhanuddin, penegakan hukum akan berfungsi sebagai sarana untuk mengembalikan rasa keadilan masyarakat kepada kesepakatan bersama.
“Guna menetapkan apa yang dipandang adil oleh para pihak, sehingga masalah atau sengketa yang ada dapat diselesaikan secara damai dan tercipta musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.
Terakhir, tutur dia, melalui nilai sila kelima, penegakan hukum akan mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan yang mendorong terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.(muj)