JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memberi batas waktu atau “deadline” kepada pemilik rekening saham yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/02/2020) mengatakan batas waktu untuk mengajukan keberatan, klarifikasi dan verifikasi yaitu sampai hari Jum’at pekan ini atau minggu ketiga bulan Februari 2020.
“Ini sesuai hasil rapat Tim Penyidik dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Hari menanggapi banyaknya pemilik rekening saham yang merasa keberatan rekening sahamnya diblokir Kejagung.
Sementara pada hari ini tim penyidik Pidsus pun memeriksa sembilan orang pemilik rekening saham SID (Single invertor identification) guna diminta klarifikasi dan verifikasi.
Ke sembilannya yaitu Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien dan Dicky Tjokrosaputro (keberatan penyitaan Apartemen South Hill).
Kemudian Retno Sianny Dewi (keberatan penyitaan Apartemen South Hill), Yufi Yudiawan, Yongky Wijaya dan Sukanto.
Selain tim penyidik, tutur Hari, memeriksa delapan saksi dengan lima saksi merupakan pemeriksaan lanjutan dan tiga saksi pemeriksaan pertama.
Dengan dua saksi dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu Novi Rahmi (Kadiv Sumber Daya Manusia) dan Suwito (Region Agency Head).
Kemudian saksi Albert (Sales PT. Mega Capital), Marsangkap Parlindungan Tamba (Dirut PT. Danareksa Investama Management), Piter Rasiman (Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa), Moudy Mangkey (nominee saksi Joko Hartono Tirto ), Agus D Priyambada (Coorporate Secretary PT. Trimegah Securitas) dan Jani (sekretaris Benny Tjokrosaputro).(muj)