Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah menjelaskan perkembangan kasus Jiwasraya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.(foto/muj/Independensi)

Berkas Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Ditargetkan Sudah Tahap Satu Akhir Februari

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya ditargetkan akhir Februari sudah masuk tahap satu. Atau dilimpahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Karena itu tim penyidik segera merampungkan pemberkasan yang tinggal 15 persen setelah 85 persennya sudah rampung,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (21/02/2020) malam.

Dia menyebutkan 15 persen lagi pemberkasan  lima tersangka yaitu BT (Benny Tjokrosaputro), HH (Heru Hidayat), HR (Hendrisman Rahim),  HP (Hary Prasetyo) dan S (Syahmirwan) terutama terkait masalah administrasi.

“Seperti mengurus izin penyitaaan dari pengadilan dan memasang plang-plang penyitaan di tanah-tanah yang disita dengan seizin pengadilan, ” ujarnya.

Rencananya pemasangan plang penyitaan akan dilakukan, Rabu (26/02/2020) pekan depan di tanah-tanah milik atau aset dari tersangka Benny Tjokrosaputro di wilayah Banten.

“Hari Senin kita urus dulu izin persetujuan penyitaan. Baru Rabu kita pasang plang penyitaan di tanah-tanah milik BT (Benny Tjokro). Kan ada di beberapa tempat di Banten,” kata mantan Kajati Nusa Tenggara Timur ini.

Dia menyebutkan pemasangan plang penyitaan tidak akan hanya dilakukan terhadap aset-aset satu tersangka, tapi juga terhadal aset-aset tersangka lain kasus Jiwasraya.

“Mungkin nanti kita bergerak ke Kalimantan dan tempat lainnya,” ucap Febri seraya menyebutkan pemasangan plang penyitaan hanya dipasang pada tanah.

“Tapi kalau bangunan seperti rumah atau apartemen kita akan pasang tanda kalau bangunan tersebut dalam status disita,” tuturnya.

Febri sebelumnya menyebutkan aset-aset para tersangka yang disita kejaksaan sekitar Rp11 triliun. Aset-aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, apartemen, saham, dan reksadana.(muj)