Menteri Basuki saat memberi arahan di acara Sosialisasi Permen PUPR No 41/PRT/M/2015 dan Kepmen PUPR No 1003/KPTS/M/2019, Kamis (27/2/2020).

Menteri Basuki Ajak KKJTJ Ikut Awasi Kualitas Pembangunan Jembatan Gantung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hanya membangun infrastruktur skala masif seperti bendungan, irigasi, jalan tol dan jembatan bentang panjang, tetapi juga infrastruktur kerakyatan seperti jembatan gantung. Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai objek wisata.

Jembatan gantung merupakan salah satu wujud kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur daerah perdesaan terutama yang sulit dijangkau sehingga lebih terbuka. Kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografi wilayah Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai. Secara fisik, kondisi ini kerap menjadi pemisah antara lokasi tempat tinggal penduduk dengan berbagai fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan.

Pada tahun anggaran 2020 Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga akan membangun 148 jembatan gantung di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp 710 miliar. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2019 Kementerian PUPR berhasil membangun 166 jembatan gantung di seluruh tanah air.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan konstruksi selama pengerjaan jembatan gantung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) turut serta mengawasi kualitas pembangunan.

“Saya harap pembangunan jembatan gantung tidak lepas dari pengawasan KKJTJ, terutama untuk bisa membantu kontraktor karena biasanya yang mengerjakan adalah kontraktor kecil. Hal ini juga jadi tanggung jawab kita untuk bisa membina para kontraktor kecil, saya harap KKJTJ bisa membantu,” kata Menteri Basuki saat memberi arahan di acara Sosialisasi Permen PUPR No 41/PRT/M/2015 dan Kepmen PUPR No 1003/KPTS/M/2019, Kamis (27/2/2020).

Menteri Basuki mengatakan selain memberi Standar Operasional Prosedur (SOP), para kontraktor yang membangun jembatan gantung juga dapat didampingi pada saat pembangunan sehingga bisa mencapai zero accident. Di samping itu, diharapkan dengan adanya pengawasan dari KKJTJ pembangunan jembatan gantung dapat dilaksanakan secara profesional.

Selama ini KKJTJ bertugas untuk memberikan rekomendasi terkait keamanan bangunan jembatan bentang panjang dan terowongan kepada Menteri PUPR. Rekomendasi ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi sehingga Menteri dapat mengambil keputusan guna menjaga keamanan konstruksi. KKJTJ terdiri dari 33 anggota yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 485/KPTS/M/2015. (wst)