Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Tidak Lanjutkan Kasus PT IM2 dengan Tersangka Korporasi Khawatir “Nebis In Idem”

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung ternyata tidak melanjutkan penanganan kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) terkait penyalahgunaan frekuensi 2,1 Ghz dengan tersangka dari pihak korporasi ke pengadilan.

JAM Pidsus Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (02/03/2020) malam beralasan pihaknya khawatir jika sampai dibawa ke pengadilan akan diputus “nebis in idem” atau diadili dalam kasus yang sama.

“Masalahnya pihak korporasi PT IM2 selaku tersangka sudah dibebankan untuk membayar kerugian negara atau uang pengganti,” tutur Ali saat ditanya kasus lama soal PT IM2.

Disebutkannya putusan untuk membayar kerugian negara tersebut berbarengan dengan putusan terhadap orangnya dari Direksi PT IM2.

“Saya lupa siapa orangnya,” kata Ali seraya menegaskan bahwa sepengetahuannya  dalam kasus PT IM2 hanya ada dua tersangka, satu termasuk dari pihak korporasi.

Sementara itu berdasarkan catatan selain tersangka dari korporasi, pihak Kejagung juga menetapkan tiga tersangka perorangan dalam kasus PT IM2 yang sudah cukup lama ini.

Salah satunya yaitu mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto yang sudah diadili dan dihukum delapan tahun penjara. Indar sempat ajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kandas.

Dalam kasus Indar inilah hakim memutuskan menghukum juga PT IM2 membayar pengganti sebesar Rp1,3 triliun yang hingga kini belum dieksekusi Kejagung.

Sedangkan dua tersangka lain yaitu mantan Dirut PT Indosat masing-masing Johny Swansy Sjam dan Hari Sasongko hingga kini belum tidak diketahui kelanjutan nasib kasusnya.(muj)