Presiden RI Joko Widodo

Jokowi Didukung Bersihkan KPK dari Faksi Taliban

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat hukum dan politik di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie, mendukung sepenuhnya langkah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Komisioner Terpilih untuk membersihkan penyidik dan unsur pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Faksi Taliban.

Faksi Taliban sebuah faksi diasumsikan dari kelompok radikal, muncul di dalam komentar akun facebook Ninoy Karundeng, pukul 12.03 WIB, Jumat, 13 September 2019, berjudul: “KPK Bobrok, DPR Menari, Jokowi Beraksi”.

“Kalau memang benar patut diduga kelompok garis keras menguasai KPK, maka hancurlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri yang terpilih menjadi Ketua KPK, harus berani dan tegas di dalam membersihkan unsur internal dari kelompok garis keras. Pecat oknum penyidik patut diduga berasal dari kelompok garis keras di tubuh KPK!” tegas Tobias Ranggie, Senin, 16 September 2019.

Semakin kuatnya resistensi kelompok internal terhadap Firli Bahuri, menurut Tobias Ranggie, publik akan semakin sadar, ada sesuatu yang tidak beres di tubuh KPK. Oknum internal di tubuh KPK sekarang ini cukup licik memainkan ranah psikologi masyarakat yang selama ini terlanjur melihat KPK sebagai dewa.

Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri, sebelumnya sebagai Direktur Penindakan KPK. Dari perpecahan internal, Firli dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik berat. Saat tuduhan menyeruak, Firli Bahuri ditarik ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia dan sekarang masih sebagai Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan.

Anehnya, saat dugaan pelanggaran kode etika diungkap ke luar, tidak pernah dibeberkan secara terbuka faktanya, sampai Firli Bahuri dinyatakan lolos dari uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, sehingga dipilih menjadi Ketua KPK periode 2019 – 2023.

Inspektur Jenderal (Pol) Firli Bahuri dipilih menjadi Ketua KPK periode 2019 – 2023, setelah meraih suara terbanyak (56 suara), Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), dan Nawawi Pomolango (50 suara), dalam pemungutan suara di Komisi III DPR-RI, Jumat, 13 September 2019.

Ketua KPK periode 2015 – 2019, Agus Raharadjo, bersama dua komisioner lainnya, Saut Situmorang, dan La Ode Syarif, memilih mundur sebagai sikap protes Firli Bahuri dipilih Komisi III DPR-RI menjadi Ketua KPK periode 2019 – 2023.

Tapi aggota komisioner lainnya, Alexander Marwata yang terpilih kembali, tidak ikut mengundurkan diri. Demikian juga, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, dari unsur kepolisian yang tidak terpilih periode 2019 -2023, memilih tetap bertahan sampai pelantikan Komisioner KPK Terpilih pada Desember 2019.

Agus Rahardjo, La Ode Syarif, dan Saut Situmorang, sama seperti Basaria Panjaitan, menang tidak terpilih lagi dalam seleksi Calon Anggota Komisioner KPK periode 2019 – 2023. Praktis dari lima anggota Komisionar KPK periode 2015 – 2019, hanya Alexander Marwata yang terpilih kembali periode 2019 – 2023.

Tobias Ranggie, mempertanyakan kelompok tertentu di lingkungan internal, yaitu kelompok patut diduga kelompok garis keras, bisa mendikte anggota Komisioner KPK, sehingga sangat mengganggu kinerja internal.

Tobias Ranggie mendukung keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menyetujui langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012, tentang KPK.

Diungkapkan Tobias Ranggie, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, bertujuan agar tidak ada lagi negara di dalam negara di tubuh KPK. Di samping itu, mencegah eksistensi KPK dijadikan alat politik kelompok tertentu, karena lembaga ini sifatnya ad hoc.

Diungkapkan Tobias Ranggie, banyak dugaan sementara pihak, Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan KPK selama ini, patut diduga adalah jebakan. Ini harus dijernihkan. Bagaimana mungkin OTT terjadi saat penggerebekan, ketika tidak ditemukan alat bukti uang saat OTT dilakukan.

Tobias Ranggie menuturkan, kalaupun ada alat bukti berupa uang, ada informasi berkembang (untuk dicek kebenarannya) patut diduga uang itu tidak ditemukan saat dilakukan OTT. Uang itu berdasarkan informasi yang berkembang, ditemukan di lokasi lain yang kemudian langsung dijadikan alat bukti.

Inikan aneh, ungkap Tobias Ranggie, karena jika itu memang benar adanya, kesannya sekarang KPK tidak lebih dari alat untuk mengkriminalisasi seseorang, akibat dari kewenangann yang tidak terbatas.

Tobias Ranggie menyarankan, supaya ada masa kerja yang jelas bagi penyidik di KPK, untuk mengantisipasi munculnya faksi-faksi internal, hanya lantaran ulah oknum penyidik yang merasa dirinya paling hebat dan paling benar. Publik pun diminta jangan terlalu mendewakan KPK dalam kondisi sekarang.

Sebelumnya, Ninoy Karundeng dalam komentar di akun facebooknya, pukul 12.03 WIB, Jumat, 13 September 2019, menulis, “… Ternyata perang antar kelompok di KPK tidak bisa ditutupi lagi. Model KPK seperti ini sudah lama berlangsung. Ada penasihat KPK. Namun tidak berfungsi. Adanya sinyalemen kekuasaan KPK ada di bagian divisi Penyidikan makin terbukti kebenarannya.”

“Kasus Novel Baswedan – Novel sendiri sebagai masalah karena mewakili kelompoknya – adalah potret betapa internal KPK terpecah-belah tanpa arah. Catatan tentang penindakan juga memble. Biaya karyawan dan pimpinan KPK yang Rp1 triliun juga tidak sedikit. Namun prestasinya cuma kecil-kecilan, tangkap tangan sekelas Rp250 juta si Rommy, atau tangkap tersangka yang digantung kasusnya seperti RJ Lino. Berantakan.”

“Kasus besar seperti BLBI, Hadi Poernomo, RJ Lino juga, skandal Bank Century sama sekali tidak disentuh. Kasus besar lain seperti E-KTP pun berhenti di Setya Novanto. Keterlibatan pembuat kebijakan besar seperti Gamawan Fauzi tidak tersentuh. Belum lagi kasus-kasus lain ketika KPK ‘sengaja’ kalah melawan misalnya Hadi Poernomo….”

Ninoy Karudeng, menilai, “Fungsi penyadapan menjadi sesuatu yang tidak terkontrol. Tidak ada laporan dan audit tentang cara dan fungsi penyadapan. KPK menjadi negara dalam negara. Tanpa laporan sinyalemen penyalahgunaan penyadapan eksklusif – jika dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar KPK.”

“Ini urgensi memotong hak eksklusif penyadapan. Apalagi jika benar KPK tersusupi ‘Polisi Taliban’ artinya kaum radikal, maka akan sangat membahayakan negara,” ungkap Ninoy Karudeng.

Ninoy Karundeng, mengatakan, “Ketika Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango telah terpilih menjadi pimpinan KPK. Kegerahan muncul tanpa batas di internal KPK. Bahkan para karyawan KPK serasa menjadi pemilik KPK. Namun, publik seharusnya paham bahwa justru di sinilah masalah besar tentang KPK.”

Menurut Ninyo Karundeng, “Para karyawan yang nota-bene adalah karyawan bersuara menentang para calon pemimpin KPK. Padahal mereka karyawan lembaga ad hoc. Kelakuan mereka menunjukkan bahwa KPK memang disandera oleh para karyawan yang saling terpecah.”

“Bahkan,” menurut Ninoy Karundeng, “Muncul faksi-faksi yang disebut faksi Taliban, faksi Nasionalis, lain-lainnya. Artinya di dalam tubuh karyawan KPK bersemayam perpecahan. Bukti perpecahan itu terkuak lebar.”

Isu kelompok garis keras berhembus kencang di dalam tubuh penyidik KPK, ketika Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memutuskan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membantu memberikan masukan bagi Panitia Seleksi yang beranggotakan Harkristuti Harkrisnowo, Mualimin Abdi, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Al Araf, Hendardi, Indriyanto Seno Adji, dan Yenti Garnasih.

Presiden Republik Indonesia, Widodo, memilih Panitia Seleksi pemilihan Calon Anggota Komisioner KPK periode 2019 – 2023, pada 17 Mei 2019.

“Kita ingin pimpinan bukan hanya KPK tapi semua lini, adalah orang-orang yang moderat dan memperjuangkan eksistensi NKRI,” kata Kepala BNPT Suhardi Alius, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019 silam. (Aju)