Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono soal pemberkasan perkara untuk tiga dari enam tersangka sudah rampung.(foto/muj/Independensi)

Pemberkasan Tiga dari Enam Tersangka Kasus Jiwasraya Sudah Rampung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sudah selesai atau merampungkan pemberkasan tiga dari enam tersangkanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM (Pidsus) Ali Mukartono menyebutkan berkas perkara tiga tersangka yang sudah rampung dari pihak PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiganya yaitu tersangka HR (Hendrisman Rahim) mantan Direktur Utama, HP (Harry Prasetyo) mantan Direktur Keuangan dan S (Syahmirwan) mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

“Sedangkan untuk tersangka lainnya masih melengkapi bukti-buktinya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (02/03/2020) malam.

Namun Ali belum dapat memastikan kapan penyidik menyerahkan berkas perkara para tersangka atau tahap satu kepada penuntut umum.

“Secepatnyalah. Saya tidak perlu janji. Tapi yang jelas sebelum masa penahanan habis sudah dapat dilakukan penyerahan tahap satu,” tuturnya.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik Senin memeriksa sebanyak 41 saksi dalam kasus Jiwasraya.

“Sebagian besar dari 41 saksi yang diperiksa merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup,” kata Hari.

Para saksi dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi. Yaitu 22 saksi dari management PT Asuransi Jiwasraya. “Baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah tidak lagi,” tuturnya.

Kemudian 11 saksi dari perusahaan managemen investasi, 3 saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham.

Selain itu 2 saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan 3 saksi pegawai bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham maupun dalam jual beli JS Saving Plan.(muj)