Ilustrasi. Presiden Jokowi. (Ist)

Kabupaten Toba Samosir Berubah Nama Menjadi Kabupaten Toba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatra Utara.

Hal itu atas dasar pertimbangan bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir.

Sebagian wilayah Kabupaten Samosir mencakup seluruh kecamatan yang terletak di Pulau Samosir dan sebagian daratan Pulau Sumatra, sehingga penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dan perlu diubah.

Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara, sesuai Pasal 1 PP tersebut, diubah menjadi Kabupaten Toba.

 

Penyesuaian administratif perubahan nama, sebagaimana dimaksud PP ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan selama jangka waktu penyesuaian administratif tersebut, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir,” bunyi pasal 3 dan 4 PP ini.

Menurut PP ini, pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Februari 2020 itu.