JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono mengimbau kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya mengantipasi penyebaran dan penularan virus corona.
Menurut Bambang Sugeng Rukmono dalam suratnya kepada seluruh Kejati tertanggal 3 Maret 2020 sebagaimana diterima Independensi.com, Rabu (04/03/2020) langkah-langkah yang diperlukan antara lain melakukan pencegahan dan penanggulangan.
Langkah pencegahan melalui pemeriksaan suhu tubuh terhadap karyawan atau tamu dengan menggunakan alat thermal scanner yang disiapkan masing-masing satuan kerja guna mendeteksi kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Selain itu melalukan sosialisasi mengenai gejala, tanda-tanda dan cara-cara mengenai upaya pencegahan dan penularan virus Corrona kepada karyawan dan tamu.
Kemudian melakukan penyampaian dan penerapan etika atau kebiasaan yang berkaitan dengan kesehatan pribadi di lingkungan seperti etika batuk atau bersin, dan kebiasan mencuci tangan dengan baik dan benar.
Serta memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja, antara lain, melalui penyediaan cairan antiseptifk pembersih tangan pada tempat yang mudah diakses dengan sabun cuci tangan pada wastapel serta melakukan tes infeksi pada lantai, karpet, maupun pada tempat lainnya yang sering dilalui atau disentuh secara umum.
Sedangkan langkah-langkah penanggulangan yaitu dengan melakukan koordinasi dengan dokter atau poliklinik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri atau rumah sakit setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap karwayan atau tamu yang mengalami gejala demam disertai batuk, pilek, sakit tengorokan atau sesak napas.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan untuk penyediaan saluran siaga 2019-aNCov bagi masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi penularan virus corona di wilayah hukum masing-masing kantor kejaksaan untuk selanjutnya dilaporkan pada pimpinan secara berjenjang melalui sarana tercepat.
Kemudian tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, baik melalui media massa, elektronik maupun media sosial.
Terakhir menyampaikan atau mensosialisasi langkah pencegahan dan penangulangan virus corona kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejari.(muj)