Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua BPK Firman Sampurna dalam jumpa pers terkait hasil audit kerugian negara kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.(foto/muj/Independensi)

Dipastikan Ada Penambahan Tersangka Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp16,81 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan bakal adanya penambahan tersangka selain enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang sudah lebih dahulu ditetapkan.

“Pasti ada. Kita kembangkan terus. Siapapun yang terlibat disitu akan terus kita kejar,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam jumpa pers bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (09/03/2020).

Jumlah pers tersebut terkait hasil resmi audit BPK menyangkut kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang disampaikan Ketua BPK Firman Sampurna yaitu sebesar Rp16,81 triliun.

Burhanuddin menyebutkan dengan diterimanya hasil audit kerugian negara dari BPK maka pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka atau tahap satu kepada tim jaksa penuntut umum.

“Sebelumnya kita kan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Karena sudah dapat, maka tinggal kami limpahkan berkas tersangkanya,” ucapnya.

Terkait aset-aset para tersangka yang telah disita, menurut Burhanuddin, nilainya sebesar Rp13,1 triliun. “Itu masih terus berkembang. Kita masih tetap cari terus. Sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembalian kerugian negara.”

Karena itu pihaknya sampai kapanpun pasti akan mengejar dan mencari harta-harta atau aset-aset dari para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun.

Ketua BPK Firman Sampurna sebelumnya menyampaikan bahwa hasil audit kerugian negara yang dilakukan pihaknya dalam kasus Jiwasraya dalam bentuk total loss yaitu sebesar Rp16,81 triliun.

Kerugian negara, tuturnya, berasal dari investasi saham sebesar Rp. 4,65 triliun dan investasi reksadana sebesar Rp12,16 Triliun.

Dia menyebutkan perhitungan kerugian negara terkait salah satu skema di Jiwasraya yang kita kenal dengan Saving Plan.

“Jadi Saving Plan itu pada 2018, sehingga dia terkait dengan Saving Plan dari 2008 sampai setidak-tidaknya pada 2018,” katanya seraya menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK terkait dengan kasus Jiwasraya belum berakhir.

“Jadi ini bukan akhir dari audit. Auditnya sendiri masih berjalan. Karena ini kan PT Jiwasraya dengan pihak yang terafiliasi. Tapi yang terlibat dalam kasus ini kan skalanya sangat besar ya. Jadi masih terus berjalan. Apa yang kita dapat akan kita validasi lagi, pengujian lagi,” ucapnya.(muj)