Gedung Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(foto/ist)

Pasca Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi Harus Segera Cabut Perpres Nomor 75/2019 tentang Jamkes

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Praktisi hukum Dicky Siahaan mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Karena jika Perpres tersebut belum dicabut, maka masyarakat harus sabar menunggu selama sembilan puluh hari agar putusan MA berlaku,” kata Dicky kepada Independensi.com, Kamis (12/03/2020).

Dia menyebutkan ketentuan berlakunya putusan MA setelah 90 hari didasarkan kepada bunyi Pasal 8 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil.

Bunyi pasal 8 ayat 2 yaitu “Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.”

“Jadi masyarakat harus paham bahwa putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dan kembali ke tarif semula tidak otomatis berlaku. Melainkan menunggu setelah 90 hari,” ucapnya.

Dia mengakui ketentuan tersebut bisa menjadi polemik di masyarakat. “Sebab bagi masyarakat yang awam, tentunya mereka mengartikan iuran BPJS langsung berlaku ke tarif awal setelah adanya putusan MA.”

Selain itu, tutur Dicky, masyarakat pasti akan banyak menunda untuk membayar Iuran BPJS. “Karena mereka menganggap tidak ada kepastian hukum berapa yang harus mereka bayarkan.”

Disisi lain, ucapnya, kalau masyarakat menunda pembayaran dengan alasan tidak adanya kepastian hukum atas telah terlaksanakannya putusan MA bisa berdampak kartu BJPS nya dibekukan.

Oleh karena itu Dicky tidak bisa memahami alasan MA tidak menyatakan putusan hasil uji materil berlaku sejak diputuskan melainkan menunggu waktu selama sembilan puluh hari.

Dia pun mendesak MA untuk merevisi Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil terutama tentang pemberlakukan hasil uji materiil.

“MA hendaknya menyatakan agar sejak diputuskan oleh MA maka demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.

Revisi yang diharapkannya selain constitutif namun harus eksekutoir. “Karena lebih menunjukkan kepastian hukum dan berkeadilan mengingat sifat putusan MA yang final dan binding,” ucapnya.(muj)