JAKARTA (Independensi.com)
Dua tersangka mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (AJR) masing-masing Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo diperiksa Tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/03/2020).
Hendrisman mantan Direktur Utama dan Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan PT AJR diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Djoko Hartomo Tirto.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (17/03/2020) mengatakan keduanya diperiksa bersama tiga saksi lain selaku pemilik rekening saham atau SID.
Ketiga saksi tersebut masing-masing Muhammad Harfan, Edmon Setiadarma dan Daniel Halim Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.
Disebutkan Hari bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah pemilik SID yang terafiliasi dalam proses transaksi saham dengan ketiga tersangka.
Semula ketiga saksi, ungkap dia, termasuk yang keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya oleh Kejaksaan Agung.
“Tapi setelah diklarifikasi dan diverifikasi rekening saham ketiga saksi diduga ada kaitan dengan proses jual beli saham yang dilakukan ketiga tersangka,” tuturnya.
Hari menambahkan pemeriksaan terhadap ke lima saksi merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap permintaan keterangan sebelumnya sebagai saksi
“Pemeriksaan tersebut juga untuk mendukung pembuktian pasal yang disangkakan kepada para tersangka BT, HH dan JHT,” tutur juru bicara Kejagung ini.(muj)