BEKASI (IndependensI.com)- Dinas Penamaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mulai hari ini, Rabu (18/7/2020), hingga tanggal 31 Maret 2020, melakukan pelayanan perijinan dan non perijinan, tanpa tatap muka.
Hal itu juga diberlakukan di sebahagian mal pelayanan publik (MPP) dan gerai pelayanan publik (GPP). Kendati tidak ada tatap muka, tetap memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal melalui aplikasi on line (Aplikasi OSS dan aplikasi SILAT)..
Penjelasan itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Bekasi, Syaekti Rubiyah, Rabu (18/3/2020). Pelayanan secara online dilakukan dengan alur dan sarana yang telah dipersiapkan.
Diminta kepada masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan perijinan tanpa tatap muka, terlebih dengan adanya kasus virus corona yang saat ini sedang berkembang.
“Memang selama ini sudah ada sebagaian perijinan tanpa harus ada tatap muka dengan petugas. Namun dengan adanya kasus corona, pengurusan perijinan dapat dimaksimalkan,” katanya.
Pelayanan secara online, ia menambahkan, termasuk layanan pengaduan yang terbuka luas. Pemkot Bekasi, terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, tambahnya. (jonder sihotang)