Aturan Masa PSBB di Kota Bekasi. (ist)

Sebanyak 7 dari 56  Kelurahan se Kota Bekasi Bebas Covid-19

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kota Bekasi, terdiri dari 12 kecamatan dan 56 kelurahan. Dari 56 wilayah kelurahan, pada masa pandemi corona, ada tujuh kelurahan  bebas  corona atau masuk zona hijau.

Artinya di tujuh kelurahan itu, tidak ada warga yang positif coron,  ungkap Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Kamis (14/5/2020).

Ketujuh kelurahan tersebut adalah Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Jatirangga, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Jatimurni.

Terkait hal itu,  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan jajarannya di kelurahan, agar memasang spanduk imbauan di wilayahnya masing-masing dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini sudah tahap tiga hingga tanggal 26 Mei 2020.

Tujuannya  agar kelurahan yang masuk dalam wilayah bebas corona, tetap terus mempertahankan kondisi wilayahnya serta terus mengikuti protokol kesehatan pencengahan covid 19. Sementara untuk kelurahan yang masuk wilayah waspada corona agar semakin meningkatkan kedisiplinan dengan memperhatikan protokol dan imbauan  dari pemerintah mengenai pencegahan covid 19.

Sebagaimana diketahui, dalam pelakanaan PSBB, di Kota Bekasi didirikan 32 titik pantau. Di 32 titik pantau itu, ditempatkan petugas Polri, TNI, Satpol PP, Anggota Dinas Pehubungam dan Aparatur Sipil Negara (ASN) unutk melakukan pengawasan terkait wajib masker dan pengkuran suhu tubuh masyarakat.

Bahkan, para pegawai Tenaga Kerja Kontran (TKK) yang saat ini jumlahnya sekitar 13.000 orang (jumlah ini sama dengan ANS di Kota Bekasi), ikut ditempatkan di 32 pos pantau.(jonder sihotang)