JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu yang telah melaksanakan sidang pidana secara online dengan memanfaatkan sarana video confrence atau Vicon.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman kepada Independensi.com, Jumat (27/03/2020) mengatakan sidang secara vicon telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sejak Senin (23/03/2020).
Dikatakannya untuk sidang tersebut jaksa, hakim dan terdakwa tetap berada di tempat masing sehingga tidak terjadi pengumpulan orang.
“Karena ini untuk menghindari penyebaran dan penularan virus corona atau Covid 19,” kata mantan Aspidum Kejati Jawa Timur ini.
Sementara itu, tuturnya, untuk Kejari lain di NTT yang belum vicon saat ini masih dalam proses kordinasi dengan pengadilan, rutan dan lapas serta dari kepolisian.
Namun, ucap Pathor, untuk pelaksanaan sidangnya tetap berjalan seperti biasa dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
Antara lain, ungkap dia, dengan membatasi pengunjung sidang dengan tidak membolehkan berada di dalam ruangan persidangan.
Selain itu, tuturnya, saksipun cukup dua dengan hakim tunggal. “Sebelum berangkat mobil tahanan harus di semprot disimpektan. Begitupun ruang tahanan dan ruang sidang, juga dilakukan pemeriksaan medis.”
Hal tersebut, tutur Pathor, sudah dirapatkan di aula Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (26/03/2020).(muj)