JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam satu hari ini berhasil mengantar sebanyak 250 barang-bukti tilang yang sudah diputus pengadilan ke rumah warga pelanggar tilang di Kota Bengkulu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan pengantaran langsung barang-bukti tilang adalah merupakan upaya pihaknya memberi pelayanan optimal kepada masyarakat ditengah mewabahnya virus corona atau Covid 19.
“Karena sejak 1 April 2020 sampai waktu yang belum ditentukan kami meniadakan pelayanan tilang di Kejari dan mengubah pelayanan antar langsung kepada warga kota Bengkulu,” kata Emilwan kepada Independensi.com, Kamis (02/04/2020)
Dia menyebutkan peniadaan sementara pelayanan tilang di Kejari untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 dengan adanya kerumunan orang jika loket tilang di Kejari tetap dibuka.
“Jadi sekarang warga Kota Bengkulu tidak perlu datang ke kejari. Tinggal menghubungi pegawai kami untuk mendapat pelayanan antar barang-bukti tilang yang sudah diputus oleh pengadilan,” ucapnya.
Caranya, kata Emilwan, warga pelanggar tilang menghubungi petugas Kejari bernama Azhar dengan nomor handphone 082371025923 dan Rega dengan nomor handphone 085832347701.
“Selain itu memberitahukan nomor tilang, nama pelanggar, tanggal sidang atau memberikan foto surat tilang,” ucap Emil demikian biasa disapa.
Terkait dengan denda tilang, disebutkannya, dibayarkan langsung oleh warga kepada 10 petugas Kejari yang dikerahkannya untuk mengantar barang-bukti tilang.
“Setelah itu denda tilang kami
langsung setorkan ke kas negara,” ucap mantan Kabag TU Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung ini.(muj)