Soleman B Ponto

Logika Rusak Karo Hukum Pemprov Sulawesi Utara Terkait Pertambangan Emas di Pulau Sangihe

Loading

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Jakarta (Independensi.com)  – Telah diketahui bersama bahwa Majelis Hakim PTUN Manado telah mengabulkan gugatan 56 warga Sangihe yang menolak izin tambang emas yang diberikan Pemprov Sulut terhadap PT Tambang Mas Sangihe.    

Surat izin bernomor 503/DPMPTSPD/IL/ 182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 itu dinyatakan dicabut.

Atas putusan itu Pemprov Sulut menjelaskan bahwa gugatan warga yang dikabulkan tersebut hanya sebagian.

Gugatan yang dikabulkan itu hanya mencabut izin lingkungan, tapi izin tambang tidak pernah dicabut seperti yang disampaikan oleh Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, pada hari Sabtu 2/7/2022.

Memang benar bahwa yang dicabut adalah Izin lingkungan dan memang benar pula bahwa aktifitas pertambangan bukan dilakukan berdasarkan izin lingkungan ini.

Seperti apa yang disampaikan oleh Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, Sabtu (2/7/2022).

“Karena mereka melakukan aktivitas di sana berdasarkan izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Bukan yang diterbitkan izin lingkungan ini, bukan izin lingkungan ini mereka beraktivitas,” ujar Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, Sabtu (2/7/2022).

Akan tetapi Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom selanjutnya juga menyatakan bahwa izin lingkungan adalah SALAH SATU PERSYARATAN UTK DITERBITKANNYA IZIN TAMBANG. “Saya bilang izin lingkungan 7 salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin tambang.

Nah izin tambang kan belum dicabut, jadi mereka tetap beraktivitas,” imbuhnya.     Coba perhatikan pernyataan “Saya bilang izin lingkungan hanya salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin tambang”

Mengalir dari pernyataan ini sangat jelas bahwa apabila telah ada izin lingkungan, yang merupakan salah satu persyaratan  baru bisa diterbitkan izin tambang. Artinya bahwa bila tidak ada izin lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan, maka tidak akan diterbitkan zin tambang.

Artinya lagi bila izin lingkungan yang pernah ada kemudian dibatalkan, maka secara otomatis izin tambang yang belum dicabut itu menjadi ilegal atau tidak sah (karena tidak terpenuhi persyaratannya).

Kalau izin tambang tidak sah maka segala aktifitas pertambangan juga menjadi tidak sah sehingga harus diberhentikan.

Ini logika dasar matematik yang dipelajari di bangku SD.

Akan tetapi ternyata logika Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen tidak sama dengan logika anak SD, wajarlah karena beliau kan berpredikat Doktor dibidang hukum, yang mungkin tidak belajar atau sudah lupa pada logika berpikir matematik dasar.

Hal itu dapat dilihat dari pernyataan selanjutnya yang disampaikan kepada detikcom pada Sabtu (2/7/2022).

Coba perhatikan pernyataan selanjutnya “Nah izin tambang kan belum dicabut, jadi mereka tetap beraktivitas,”. 

   Artinya izin tambang itu masih sah walaupun tanpa izin lingkungannya karena dibatalkan oleh PTUN. Artinya lagi walaupun tanpa persyaratan izin lingkungan, izin tambang itu bisa diterbitkan.

   Padahal dari penyataan sebelumnya bahwa tanpa persyaratan izin lingkungan dipenuhi, maka izin tambang tidak bisa diterbitkan.    

Inilah bukti logika rusak dari Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen, karena bertentangan dengan logika yang dihasilkan dari pernyataannya sendiri juga. Bukan pernyataan orang lain.

Pernyataan berdasarkan logika rusak ini sangat berbahaya karena menyampaikan informasi sesat yang dapat mengakibatkan pertumpahan darah di Sangihe.

Logika Orang Normal

Kelompok orang-orang yang logikanya masih normal mulai dari anak SD pasti akan memegang prinsip bahwa apabila persyaratan lingkungan sudah tidak sah, maka izin penambangan juga menjadi tidak sah.

Sehingga semua kegiatan aktifitas penambangan menjadi tidak sah dan harus diberhentikan.

Sedangkan kelompok orang-orang yang merasa diuntungkan dengan pernyataan berdasarkan logika rusak itu akan terus melakukan kegiatan walaupun landasan hukumnya sudah tidak sah.

Situasi ini lah pada akhirnya akan mengakibatkan gesekan horisontal  yang dapat berakibat terjadinya pertumpahan darah sesama orang Sangihe.

Memang sangat aneh bin ajaib, Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kalau mau dibilang bodoh, tidak mungkin.

Beliau pasti pintarlah sehingga dipercaya memegang jabatan Karo Hukum.

Tapi faktanya, logika berpikir yang dihasilkan dari pernyataannya tidak lebih bagus daripada logika seorang anak SD.

Mengalir dari pengalaman saya selama bekerja dibidang intelijen, logika orang-orang pintar  itu biasanya rusak akibat dari adanya “hubungan mesra” dengan pihak-pihak tertentu yang daripadanya si orang-orang pintar itu menerima sesuatu pemberian.

Apakah hal ini terjadi kepada Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen dengan para penambang itu ?

Mari kita selidiki bersama. Tidak akan ada asap bila tidak ada api. Nanti waktu akan berbicara.

Selanjutnya bagi semua orang Sangihe yang masih mencintai pulau Sangihe mari satukan langkah, tegakkan putusan PTUN Manado, sebagaimana kata kata bijak diidunia hukum bahwa Walaupun Langit akan runtuh, Hukum harus ditegakkan.

Dan Inga-inga pesan pahlawan asal Sangihe,  Santiago;Banua Kumbahang Katumpaeng. ***