JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kembali jajarannya di seluruh Indonesia dan keluarga untuk selalu menjaga kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus corona atau Covid 19.
“Yaitu dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan,” kata Burhanuddin dalam pengarahannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia melalui video confrence dari rumah dinasnya di Jakarta, Jumat (03/04/2020).
Dia pun berpesan jika pegawai maupun anggota keluarganya merasa tanda-tanda terinfeksi Covid 19 untuk segera
melaporkan ke fasiltas kesehatan terdekat.
“Agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten dan berkoordinasi dengan atasan langsung guna dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Dikatakan juga Burhanuddin guna meminimalisir penyebaraan Covid 19 pihaknya sudah membuatsurat edaran dan instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia.
Antara lain Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan. SEJA ini mengatur Work From Home bagi pegawai Kejaksaan agar mencegah penyebaran virus.
Kemudian SEJA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 di lingkungan Kejaksaan yang mewajibkan setiap pegawai dan tamu yang datang ke kantor kejaksaan seluruh Indonesia mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19.
Misalnya harus mensterilkan diri di bilik sterilisasi, mencuci tangan dengan hand sanitizer, menggunakan masker penutup mulut dan hidung dan yang lainnya.
Selain itu SEJA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas SEJA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Kejaksaan.
Pada pokoknya SEJA Nomor 4 mengatur pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menerapkan kebijakan WFH.
Terutama satker yang berada di zona merah pada peta sebaran Covid 19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan berpedoman kepada edaran dimaksud agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Selain itu juga adanya Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-135/C/Cum.1/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.
Surat JAM Pembinaan pada pokoknya menghimbau untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh di atas 37,6 derajat celcius agar diperintahkan melakukan pemeriksaan kesehatan, himbauan menjaga kesehatan pribadi, menghindari kontak fisik dalam pergaulan sehari-hari dan pemberian vaksin influenza.
Kemudian juga Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-159/C/Cp.3/03/2020 Tanggal 31 Maret 2020 perihal Pembatasan Kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik.
Surat tersebut pada pokoknya mengatur pimpinan satker bertanggung jawab dan memastikan seluruh pegawai tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik sejak tanggal 1 April 2020 sampai 29 Mei 2020.
Selain itu melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk tetap menjalankan tugas tidak berpergian keluar daerah dan atau mudik meskipun hari libur.(muj)