Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Jaksa Agung: Pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Harus Profesional dan Hati-Hati

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang berasaskan itikad baik, secara tidak langsung bisa juga mengundang pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk mengambil keuntungan secara tidak sah dari kebijakan pemerintah tersebut.

“Karena itu Perppu yang mengandung itikad baik dari pemerintah, dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional dan hati-hati,” tegas Burhanuddin ketika menjadi nara sumber dalam Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (08/05/2020).

Burhanuddin menyebutkan perlunya menggandeng institusi penegak hukum seperti jajaran kejaksaan adalah dalam rangka mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil agar tidak menyimpang.

“Sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong percepatan penanganan Covid 19,” tuturnya seraya menyebutkan untuk mendukung Perppu pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis kepada jajarannya di seluruh Indonesia.

Antara lain tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan.

Instruksi tersebut, tutur dia, pada pokoknya mengatur pendampingan refocussing revisi anggaran, koordinasi dengan LKPP, APIP dan optimalisasi penanganan perkara menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan pelaksaan persidangan secara elektronik atau online.

Selain itu pihaknya menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2020. “Instruksi ini sebagai pedoman jajaran kejaksaan untuk mengamankan Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan serta pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid 19,” ujarnya.

Dia juga menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SEJA tersebut pada pokoknya, tutur Burhanuddin, mengatur percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap Kementerian dan Lembaga serta BUMN-BUMD.

“Baik diminta maupun tidak diminta guna refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya,” ucapnya.

Kemudian untuk mendukung Perppu tersebut dia kembali menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Kejaksaan dalam Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Bersumber dari APBN/D dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19.

Dikatakan juga Jaksa Agung melalui bidang Intelijen sudah memberikan petunjuk kepada seluruh satker di daerah untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan proaktif membangun koordinasi dengan Pemda, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.

“Terutama untuk mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19 agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat,” ucapnya.

Jaksa Agung menegaskan jika ditemukan penyimpangan maka tindak lanjutnya diserahkan kepada bidang Pidana Khusus setelah koordinasi dengan APIP setempat.(muj)