JAKARTA (Independensi.com) – Berdasarkan data dari BPS, ekspor sarang burung walet (SBW) Indonesia pada triwulan pertama tahun 2020 mencapai 301,6 ton dengan nilai 109.671.496 USD atau Rp 1,578 Triliun.
“Angka ini cukup menggembirakan, walaupun dunia sedang menghadapi wabah Covid-19, namun ekspor SBW pada triwulan pertama masih menunjukkan pertumbuhan rata-rata 25,35%/bulan,” ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan, di Jakarta (22/4).
Menurut Ketut, pada bulan Januari 2020, volume ekspor SBW Indonesia mencapai 72,8 ton atau senilai Rp 407.261.414.000. Volume dan nilai ekspor ini meningkat pada bulan Februari menjadi 97,6 ton, dengan nilai Rp 531.658.680.000.
“Sementara pada bulan Maret, berdasarkan data sementara BPS, volume ekspor SBW Indonesia meningkat ke angka 131,2 ton, dengan nilai ekspor Rp 639.086.625.000,” tambahnya.
Sebelumnya disebutkan bahwa Menteri Pertanian SYL telah mencanangkan peningkatan produksi dan gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pertanian nasional. Salah satu komoditas peternakan dengan potensi pasar yang besar adalah sarang burung walet (SBW).
Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian (Badan Karantina Pertanian).
“Indonesia merupakan produsen terbesar SBW dunia, dengan produksi mencapai 79,55% produksi SBW dunia. Untuk penjaminan keamanan produk, kita dorong semua unit usaha SBW memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” jelas Ketut.
Ada 12 negara tujuan ekspor SBW yaitu China, Hongkong, Vietnam, Singapura, USA, Canada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, Korea. Sedangkan pangsa pasar terbesar untuk ekspor sarang burung walet dari Indonesia adalah Hongkong.
Lebih lanjut, Dirjen PKH menerangkan bahwa salah satu upaya untuk meyakinkan pasar akan keamanan dan mutu sarang burung walet adalah dengan ikut sertanya Pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu SBW melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) unit usaha.
Saat ini tercatat ada 65 unit usaha SBW yang telah memiliki NKV, dan Ditjen PKH terus mendorong agar produksi SBW berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat NKV.
“Kita arahkan SBW yang diekspor tidak lagi dalam bentuk raw material, melainkan produk yang sudah melalui tahapan pencucian, sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk,” pungkasnya.(wst)