JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas (ES) dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) setelah nyaris terfokus pada kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam rangka penyidikan tersebut empat saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/04/2020).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan seluruh saksi yang diperiksa hari ini adalah pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas.
Dia membenarkan salah satu dari tiga saksi yang diperiksa tim penyidik adalah Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas yaitu Jenpino Ngabdi.
Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu Ayuningtyas (Staf Risk Management), Roni Kurnia (Head Divisi Risk Management) dan Bob Prabowo (mantan Kepala Divisi Legal).
Dari pemeriksaan itu tiga saksi yaitu Jenpino, Ayuningtyas dan Roni diperiksa dalam kasus
pembiayaan kepada PT ES.
“Saksi lainnya Bob Prabowo diperiksa kasus pembiayaan kepada PT ATR,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan ini.
Hari menyebutkan keterangan para saksi dibutuhkan untuk pembuktian berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT ES dan PT ATR.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka untuk kasus pembiayaan PT ATR tersangka yaitu MHH, ZMY, RARL dan E.
Sedang para tersangka kasus pembiayaan di PT ES yaitu Sjd, TR serta MHH dan RARL.(muj)