Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono membantah adanya praktik mafia hukum dalam kasus penadahan.(ist)

Bantah ada Mafia Hukum, Kajati Kepri: Penanganan Kasus Penadahan Sesuai SOP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono membantah adanya praktik mafia hukum yang dilakukan jajarannya terkait penanganan kasus penadahan besi scrap atas nama tersangka Usman alias Abi dan Sunardi alias Nardi.

“Karena penanganan kasus kedua tersangka sudah dilakukan sesuai SOP atau standar operasional prosedur penanganan perkara pidana umum,” kata Hari menanggapi pemberitaan di sejumlah media online adanya permainan praktik mafia hukum di Kepri yang melawan perintah Presiden dan meminta Jaksa Agung turun tangan.

Hari dalam rilis yang diterima Independensi.com, Kamis (3/6) menyebutkan pihaknya setelah menerima berkas kedua tersangka dari penyidik melalui tim jaksa peneliti melakukan penelitian berkas perkara dan memberi petunjuk kepada penyidik.

Selain itu, tuturnya, dilakukan ekpose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap pada 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021.

Dia menyebutkan kedua tersangka dalam kasus penadahan disangka pihak penyidik kepolisian melanggar pasal 480 ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut, ucap Hari, ada kaitannya dengan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan pelaku tiga orang yaitu Dedi Supriadi, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun.

Ketiga pelaku, ungkapnya, kini sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 170/Pid.B/ 2020/PN Btm tanggal 20 Mei 2020 dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor :34/Pid.Sus/2020/PT PBR tanggal 23 Juli 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Masalahnya, ucap Hari, ketiganya tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan atas barang berupa besi scrap crane noel milik Kasidi alias Ahok.

“Karena itu adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara penadahan sebagaimana diberitakan di sejumlah media online adalah tidak benar,” ucap mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.

Apalagi, kata dia, kedua tersangka kasus penadahan yaitu Usman dan Sunardi telah memperoleh keuntungan dengan menjual lagi besi scrap tersebut ke Jakarta. Padahal sebelumnya, tutur Hari, pemilik besi scrap Kasidi alias Ahok melalui pengacaranya Minggu Sumarsono sudah mensomasi kedua tersangka.

“Tapi kedua tersangka tetap mengangkut barang tersebut dan membeli dari terpidana Dedi Supriadi, Dwi Budi Santoso dan Saw Tun dan kemudian menjual lagi ke Jakarta,” ujarnya.(muj)