Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR dan PT ES saat tahap dua di Kejari Jakarta Pusat.(ist)

Kasus Pembiayaan PT Danareksa kepada PT ATR-ES Segera Bergulir ke Pengadilan Tipikor

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas (DS) kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Sekuritas (ES) dengan tersangka Marciano Hersondrie Herman dan kawan-kawan segera bergulir ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-buktinya dari tim penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Kamis (1/10) penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yang diajukan secara terpisah atau splizt sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Dikatakan Hari terhadap para tersangka yang berjumlah enam orang tetap dilakukan penahanan di Rutan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 28 September hingga 17 Oktober 2020.

“Selanjutnya Tim JPU gabungan Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus dan Kejari Jakpus akan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya.

Adapun para tersangka dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR yaitu Marciano Hersondrie Herman (mantan Dirut PT DS), Erizal (mantan Direktur Operasional Finance PT DS), Renier Abdul Rahman Latief (Komisaris PT ATR) dan Zakie Mubarak Yos (Direktur ATR).

Sedangkan para tersangka dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT ES yaitu Marciano Hersondrie Herman (mantan Dirut PT DS), Sujadi (pensiunan PT DS) dan Teguh Ramadhani (mantan Direktur PT ES).

Dalam kasus ini salah satu tersangkanya yaitu Renier AR Latief selaku Komisaris PT ATR sekaligus pemilik modal PT ES akan didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(muj)