BEKASI (IndepensensI.com)- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Bekasi hingga tanggal 12 Mei 2020, dilakukan guna keselamatan masyarakat. Maka, para pelanggar PSBB ini akan ditindakan tegas untuk yang masih berkeliaran di luar rumah atau toko-toko yang masih buka selain toko bahan pokok kebutuhan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota BekasibTri Adhianto saat memimpin apel PSBB di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Kamis (29/4/2020).
Apel bertujuan untuk memastikan kesiapan untuk terjun langsung kelapangan dan masyarakat terkait wabah virus covid-19. Hadir dalam apel tersebur, lurah se-Kecamatan Rawalumbu, Personil dari Dinas Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup serta Aparatur Pemerintah pada Kecamtan Rawalumbu Kota Bekasi.
Tri mengingatkan kepada para pesonil untuk selalu sehat dalam melaksanakan tugas kelapangan.
“Dimulai dari kesehatan diri dibadan kita sangat penting, kita tidak tau apakah ada virus didalam diri kita atau orang sekitar kita,” ucapnya.
Diingatkan terkait bansos sembako yang sedang berjalan sampai sekarang ini, jangan sampai masyarakat ada kelaparan, dan harus betul-betul melihat data dan meyakini bahwa warga masyarakat Kota Bekasi.
“Camat dan lurah juga harus benar-benar tau dengan warganya terkait pemberian bansos dari data DTKS atau Non DTKS,” ia menegaskan. Ia berharap dalam pembagian bansos ini berjalan dengan lancar agar masyarakat tidak kelaparan dan selalu mengikuti aturan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pembagian bansos sembako oleh Pemkot Bekasi kini sudah memasuki tahap ke tiga. Pada tahap pertama dan kedua, sudb 40.000 paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan terkait dampak pandemi covid-19.(jonder sihotang)