DPRD : Hapus LRT Rute Velodrome – Dukuh Atas, Pemprov DKI Dinilai Tabrak Perpres

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Eneng Maliasari mengatakan, penghapusan rute Light Rail Transit (LRT) Velodrome-Dukuh Atas yang dilakukan oleh Pemprov DKI, menabrak menabrak Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029.

Dia menjelaskan, dalam paparan Dinas Perhubungan pada 22 Oktober 2020, pihaknya mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus rute LRT Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas. Anies pun sudah mengirimkan surat perubahan rute ini ke Kementerian Perhubungan pada 17 September 2020.

Menurut Eneng, Rute LRT Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres No 56/2018.

“Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi. Menghapus rute Velodrome – Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden dan bisa mematikan proyek ini,” kata Eneng melalui siaran tertulisnya, Senin (9/11/2020).

Eneng menjelaskan, rute Velodrome – Dukuh Atas adalah rute prioritas yang memiliki potensi penumpang sangat besar dan terintegrasi dengan MRT, KRL Jabodetabek, dan Kereta Bandara di Dukuh Atas. Proyek LRT Velodrome – Dukuh Atas sangat dibutuhkan oleh warga di kawasan timur dan utara Jakarta. Oleh karena itu, Eneng mendesak agar Anies segera menjalankan proyek LRT sesuai yang telah diatur di Perpres No 55/2018 dan Perpres No 56/2018.

Rencana pembangunan LRT fase II telah digulirkan sejak 2018. Pada acara Konsultasi Publik 6 Juni 2018, Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur pada saat itu mengatakan PT Jakpro akan membangun rute LRT Velodrome – Dukuh Atas – Tanah Abang selepas perhelatan Asian Games atau akhir 2018. Namun, hingga saat ini pembangunannya tidak kunjung dimulai karena tidak ada kucuran dana dari Pemprov DKI ke PT Jakpro.

“Kami awalnya heran, mengapa Pemprov DKI tidak mau mengalokasikan anggaran pembangunan LRT Velodrome – Dukuh Atas di APBD tahun 2018 hingga 2020. Rupanya, baru sekarang ketahuan bahwa Pak Anies ingin menghapus rute ini. Jika anggaran Pemprov DKI tidak cukup, maka bisa dibiayai lewat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kemenkeu,” pungkasnya.