Persidangan Emirsyah Satar sebelum dilakukan secara online.. (foto.dok)

Tidak Ada Kerugian Negara, Emirsyah Minta Keadilan Hakim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Persidangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Perseto) Tbk, memasuki tahap pembelaan (pledoi)

Dalam persidangan yang dilakukan secara online, Emirsyahh meminta keadilan kepada Majelis Hakim, atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena tidak ada kerugian negara di Garuda, malah sebaliknya Garuda berhasil meraih keuntungan dan selamat dari kebangkrutan. Semua saksi juga menyatakan tidak ada intervensi yang saya lakukan dalam pengadaan di Garuda,” kata Emirsyah Satar.

Keputusan pengadaan di Garuda diambil Dewan Direksi berdasarkan usulan dari tim dalam forum rapat resmi, serta sudah dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris karena semua berkomitmen untuk membesarkan Garuda.

“Jadi tidak benar bahwa pengadaan sudah merugikan Garuda atau inefisien. Sebab seluruh proses yang dilakukan, justru membuat Garuda selalu mendapatkan harga yang lebih murah dan keuntungan, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” jelas Emirsyah.

Bahkan sebaliknya, Garuda justru diuntungkan dalam transaksi ini. Beberapa keuntungan yang didapatkan Garuda antara lain cash back Engine Concession dari Rolls Royce senilai USD 26,600,000,00 per pesawat yang dibeli dan menggunakan mesin Rolls Royce serta diskon dari Airbus sebesar 54% dan dari Rolls Royce sebesar s 72% untuk tiap unit pesawat Airbus A-330, sehingga harga pesawat A-330 yang didapatkan Garuda adalah USD 81,326,317, jauh di bawah harga tanpa diskon senilai USD 171,949,317.

Emirsyah Satar juga menyampaikan penyesalannya atas kasus yang terjadi ketika ia menyampaikan, apabila waktu dapat diputar kembali, maka ia akan memilih untuk tidak menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, karena kekhilafan yang dilakukannya telah mengecewakan seluruh rakyat Indonesia dan khususnya keluarga serta kerabatnya, serta harus kehilangan isteri tercinta dan membuat keluarga menanggung malu.

Untuk diketahui, pada tahun 2005, Emirsyah Satar diminta oleh Menteri BUMN, Sugiharto untuk kembali ke Garuda dan menyelamatkannya dari ambang kebangkrutan. Padahal saat itu, Emirsyah Satar sudah nyaman sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon.

Ditangan Emirsyah, Garuda yang berada dalam keadaan nyaris bangkrut menjadi maskapai kelas dunia. Pada saat melakukan IPO di tahun 2011 dengan melepas 26% sahamnya, negara mendapatkan dana segar Rp 4,7 Triliun.

Pada tahun 2005 hutang Garuda mencapai USD 800 juta dan kas perusahaan tidak cukup menutupi operasional, termasuk membayar gaji karyawan, serta kreditur mengancam menyita pesawat

Melalui program transformasi “Quantum Leap” yang dilaksanakan Emirsyah Satar selama kepemimpinannya di Garuda, selain berhasil membawa Garuda menjadi airlines yang kembali meraih keuntungan, bahkan Garuda berhasil menjadi “airline bintang lima” (5 star-airlines), “10 penerbangan terbaik dunia.

Garuda menjadi penerbangan Indonesia pertama yang mendapat standard safety internasional – IOSA (international operational safety audit) dan Garuda berhasil menjadi anggota aliansi penerbangan internasional “Skyteam” – bersama 19 penerbangan dunia lainnya.

Emirsyah Satar dalan pledoinya juga memohon maaf atas kekhilafannya dan siap bertanggung jawab tetapi ia menyatakan tidak semua yang dijatakan dalan Surat Tuntutan adalah benar sehingga ia memohon keringanan hukuman. (hpr)

l