Ilustrasi tindak asusila terhadap anak

Dua Minggu Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak Dibiarkan Berkeliaran

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Polres Gresik Jawa Timur belum melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap pelaku pesetubuhan anak bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng Gresik. Meski, laporan terkait tindak asusila itu telah berjalan dua minggu.
Kuasa Hukum pelapor, Abdullah Syafii mengatakan kinerja aparat kepolisian Polres Gresik sangat lambat. Padahal, tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan hukum.
“Kami ingin segera ada tindakan dari kepolisian, untuk menanggapi kasus ini.
Dengan cepat melakukan pemanggilan terduga pelaku yang juga terlapor ini,” ujarnya, Minggu (10/5).
“Terus terang kami prihatin, kasus asusila di Gresik yang sudah ada terlapor belum ditindaklanjuti hingga melakukan penahanan. Padahal, korban asusilanya adalah anak dibawah umur,” tuturnya.
Lebih lanjut Syafii, mempertanyakan kinerja atau kualifikasi internal kepolisian mengenai proses penangkapan yang bisa langsung dilakukan penahanan dan atau prosedur penahanan yang harus melalui proses hukum dalam pemeriksaan.
“Kenapa kalau ada suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku dapat langsung ditahan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Tapi hal yang sama, kok dilakukan pada kasus asusila ini,” tegasnya.
“Dalam peristiwa hukum asusila ini, kami rasa sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penahanan terhadap pelaku atau terlapor,” ungkapnya.
Syafii menambahkan, jika pelaku dibiarkan bebas dikhawatirkan akan melarikan diri. “Ini korbannya sampai hamil lho, kalau terus pelaku yang dilaporkan masih bisa keluyuran kesana kemari. Apa tidak membuat korban sakit hati dan dimana rasa keadilannya,” tukasnya.
“Kami berpendapat proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku atau terlapor kasus asusila ini dapat mudah dilakukan ketika ada penahanan,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim)  Polres Gresik, AKP Panji Pratistha Wijaya menyatakan kasus asusila yang menimpa gadis belia di Benjeng pihaknya belum melakukan penahanan kepada pelaku terlapor yang saat ini masih dalam tahapan proses pemeriksaan.
“Belum ditahan, masih proses,” ucapnya pada awak media.
Untuk diketahui kasus tindak asusila selama tahun 2020 di Kabupaten Gresik, ada beberapa kasus asusila yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, belum ada kejelasan pemanggilan maupun penahanan terhadap para pelakunya.
Mulai dari perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap mertuanya, persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Benjeng, serta pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bungah. (Mor)