Kasus KONI, Kejagung Periksa Miftahul dan Pejabat Kemenpora

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017, Selasa (19/05/2020)

Salah satunya yaitu Miftahul Ulum mantan asisten pribadi mantan Imam Nahrawi yang sempat memberi kesaksian cukup menyudutkan mantan JAM Pidsus Adi Toegarisman soal adanya dugaan Adi menerima dana pengamanan kasus KONI sebesar Rp7 miliar.

Sedangkan saksi lainnya yaitu staf ahli Menpora Chandra Bhakti yangmerangkap sebagai Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selain itu saksi Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan, Washinton Sigalingging yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Selasa pemeriksaan terhadap ketiga saksi guna menindaklanjuti permintaan BPK ke penyidik untuk melakukan pemeriksaan kembali beberapa pihak.

“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi merupakan pemeriksaan tambahan setelah pernah diperiksa dalam kasus dana hibah KONI,” ucap Hari.

Sebelumnya, tutur Hari, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 51 orang Saksi dan dua orang Ahli serta menyita 253 dokumen dan surat.

Dikatakan mantan Asintel Kejati Sumatera Selatan ini, khusus untuk saksi Miftahul diperiksa tim penyidik di Rutan Salemba cabang KPK

Dia menyebutkan diperiksanya ketiga saksi, sekaligus menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam sidang terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/05/2020).

“Karena hingga kini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” tegasnya.

Pemeriksaan para saksi, katanya, juga untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya sesuai ketentuan yang diatur pasal 1 angka 2 KUHAP.

Miftahul seperti diketahui saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan adanya dana pengamanan kasus dana hibah KONI yang diterima dari BPK dan Kejagung.

“BPK untuk inisial AQ yang terima Rp3 milyar itu Achsanul Qosasi (anggota BPK).Kalau Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (mantan JAM Pidsus). Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” ucap Miftahul.

Atas tudingan tersebut Adi Toegarisman dengan tegas sudah membantahnya. “Buktinya penyidikan kasus dana hibah KONI oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat ini masih jalan dan tidak berhenti,” kata Adi kepada Independensi.com, Senin (18/05/2020) malam.(muj)