PONTIANAK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten Sintang, meminta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersikap obyektif di dalam menyelesaikan konflik batas Dusun Bungkong, Desa Bungkong Baru, Kabupaten Sintang dan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Konflik terjadi karena sebagian wilayah Desa Sunsong di Kabupaten Sekadau, merangsek masuk sekitar 4 kilometer ke wilayah Kabupaten Sintang. Sejumlah oknum warga yang tidak diketahui asal-usulnya, melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa, Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) dan Gedung Serbaguna di Desa Bungkong Baru.
Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Sintang, Askiman, Rabu, 27 Mei 2020, menanggapi pengakuan Asisten Adminstrasi Pemerintahan Kabupaten Sekadau, Fendy, sehubungan penyegelan fasilitas umum di Bungkong Baru, dilakukan warga Kabupaten Sekadau.
Menurut Askiman, Desa Sunsong, memang sebuah desa yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2011, tapi wilayahnya merangsek masuk sejauh empat kilometer ke wilayah Kabupaten Sintang.
Dikatakan Askiman, wilayah Desa Sunsong, terbukti mencaplok wilayah Dusun Bungkong, Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Pada Kamis, 21 Mei 2020, Wakil Bupati Sintang beserta rombongan telah mendatangi lokasi penyegelan, dan meminta supaya masyarakat tidak terpancing melakukan aksi anarkis.i
Selanjutnya pada Jumat, 22 Mei 2020, unsur masyarakat di Desa Bungkong Baru melaporkan kasus penyegelan kantor desa yang dilakukan orang yang tidak dikenal ke Polisi Resort Sintang.
Dikatakan Askiman, batas Kecamatan Sekadau Hilir dan Kecamatan Sepauk di Kabupaten Sintang, berada di Natai Keladan. Kesepakatan masyarakat mulai jaman peradabannya dulu Natai Keladan itu terhadap dua hulu sungai berjarak sekitar 20 meter.
Antara sungai yang mengalir ke Sungai Sepauk dan sungai yang mengalir ke Sungai Sekadau. Kejadian ini masyarakat di Kecamatan Sekadau Hulu di Desa Biaban menumpang berladang di wilayah Kabupaten Sintang.
Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sekadau membentuk desa baru yang namanya Desa Sunsong di dalam wilayah administratif Kabupaten Sintang. Jadi penduduknya, pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sekadau, tapi bermukim di wilayah Kabupaten Sintang.Desanya desa di Kabupaten Sekadau, tapi wilayah yang didiami masuk di wilayah Kabupaten Sintang.
“Desa Sunsong itu, masuk ke wilayah Kabupaten Sintang sejauh empat kilometer dari tapal batas Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau. Ini sebabnya, sebetulnya sejarah pembentukan Kabupaten Sunsong di Kabupaten Sekadau, tidak memenuhi syarat, karena punya penduduk, tapi tidak punya wilayah,” ungkap Askiman.
Dituturkan Askiman, Pembentukan Desa Sunsong dilakukan Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2011 dan tahun 2011 itu juga Pemerintah Kabupaten Sintang, membentuk Desa Bungkong.
Waktu pengajuan nomor registrasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hanya meneruskan usulan Desa Sunsong dari Kabupaten Sekadau. Sedangkan untuk Desa Bungkong tidak diteruskan karena alasan sengketa. Padahal Desa Sunsong juga dalam status sengketa.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kesannya kurang bersifat adil di dalam menyelesaian konflik batas desa ini. Dalam penyelesaian tidak tingkat Provinsi Kalimantan Barat, tidak diterima, sehingga dilanjutkan ke tim penegasan batas daerah di Direktorat Jenderal Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan sampai sekarang belum ada keputusan,” ujar Askiman.
Djelaskan Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang saat itu menyetujui jika keduanya dibagi kewilayahannya di jembatan antara kedua desa itu. Tapi sekarang dengan tinjauan Pemerintah Kabupaten Sintang ke lapangan, ternyata benar bahwa Desa Sunsong masuk ke wilayah Kabupaten Sintang sejauh empat kilometer dari tapal batas.
Makanya dari itu, lanjut Askiman, tidak sejengkalpun batas wilayah Kabupaten Sintang akan diserahkan kepada Kabupaten Sekadau. Pemerintah Kabupaten Sintang, berharap Desa Sunsong bergeser dari wilayah administrasi Kabupaten Sintang.
Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, ujar Askiman, harus bersifat adil, jangan memihak. Karena waktu itu tim penegasan batas melakukan peninjauan lapangan, Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sekadau, diberitahu agar Pimpinan Daerah tidak perlu ikut turun ke lapangan, untuk dipercayakan kepada Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menyelesaikannya.
“Tapi Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Barat turun dan bermalam di Kabupaten Sekadau. Saat dilakukan peninjauan di lapangan, Tim Pemerintah Kabupaten Sekadau, diajak serta turun ke lapangan. Pemerintah Kabupaten Sintang, tidak diajak. Ini bentuk ketidakadilan,” ujar Askiman. (Aju)