Para pejabat Pemkab Gresik Jawa Timur saat menjalani rapid test

Kasus Positif Covid-19 Terus Naik, Pejabat Pemkab Gresik Wajib Radip Test

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur yang hingga 24 Juni 2020 kemarin, mencapai 534 orang baik yang masih dirawat maupun telah meninggal dunia. Bahkan, diantara mereka ada beberapa dari kalangan pegawai atau ASN Pemerintah setempat.

Membuat Bupati Sambari Halim Radianto, memerintahkan seluruh pejabat Pemkab Gresik. Mulai eselon II dan eselon III setingkat Camat untuk di rapid test. Serta, meminta semua Kepala OPD untuk meningkatkan standar operasional peningkatan protocol Kesehatan diinstansinya masing-masing.

“Saya minta para kepala OPD untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, jangan hanya percaya pada thermo gun (alat pengukur suhu tubuh, red) yang diterapkan perugas kesehatan di Gerbang masuk kantor Pemkab Gresik,” kata Bupati Sambari, Kamis (25/6).

“Setiap kantor OPD harus melakukan pemeriksaan kembali, terhadap pegawai atau stafnya dengan thermo gun sendiri. Pengunaan masker dan menjaga jarak antar staf dan upayakan jangan sampai keluar masuk kantor,” imbaunya.

Pemkab Gresik lanjut Sambari, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik.

“Perbup 22 tahun 2020 ini, mengatur tentang protokol kesehatan dalam memerangi pandemi Covid-19. Salah satunya, mewajibkan pemakaian masker terhadap setiap orang pada setiap aktivitas,” ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Gresik Abuhasan mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar dalam memakai masker. Hal itu, ditemukan pihaknya selama melakukan pemantauan dilapangan.

“Selama pemberlakuan Perbup 22 tahun 2020, Kami sudah mengamankan sebanyak 241 pelanggar masyarakat yang tidak memakai masker. Kepada pelanggar, kami terapkan hukuman kerja bakti bersih-bersih lingkungan,” tukasnya.

“Ironisnya dari pengakuan beberapa pelanggar, ada yang mengaku tidak mengetahui apabila ada sanksi bagi yang tidak memakai masker. Padahal, Perbup tersebut sudah disosialisasikan lewat media massa maupun media sosial,” tandasnya.  (Mor)