Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok/Ist)

Berkas “Turun dari Langit”, Penerbitan SKGR Diduga Langgar Aturan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) atas nama Anita diatas tanah milik Sakdiah yang berada di RT 04/RW 03, kelurahan Tuah Negeri, kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, diduga melanggar SOP (Standar Operasional Penerbitan).

Proses penerbitan SKGR berkasnya bagaikan turun dari langit. Artinya, berkas sudah siap diketik dan tinggal meminta tanda tangan Ketua RT/RW, Kelurahan hingga Kecamatan. Hal tersebut diketahui Jefri Murdani selaku Ketua RT 04, kelurahan Tuah Negeri, kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dia mengatakan, menurut aturan dalam pengurusan SKGR warga lebih dulu membuat surat permohonan ke Kelurahan dan Kecamatan. Setelah itu, Koordinator Pengukuran Kecamatan akan menurunkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan mencantumkan nama-nama petugas yang akan turun ke lapangan.

“Petugas ukur dari Kecamatan didampingi pihak Kelurahan dan Ketua RW/RT bersama pemilik tanah dan saksi sempadan tanah datang melakukan pengukuran di lokasi. Setelah obyek selesai diukur, baru pihak Kelurahan mengetik surat tanahnya sesuai hasil dari lapangan,” ujar Jefri, Selasa (15/11/2022).

Sakdiah (ist)

Sementara pada pengurusan SKGR atas nama Anita tidak demikian. Selain proses jual-beli tanah seluas 4.661 meter dari Wahab kepada Anita diragukan. Produk penerbitan disinyalir tidak sesuai aturan, bahkan gambar atau sket tanahnya tidak diketahui dari mana diperolehnya. “Dari awal sudah dijelaskan bahwa lahan yang diklaim Anita itu milik Sakdiah. Tapi karena terus ditekan hingga diancam mau dilaporkan ke polisi, akhirnya saya tanda tangani saja,” kata Jefri.

Pendapat hampir senada juga disampaikan mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Ahmad Yani yang mengatakan, pada tahun 2018-2019 saat masih menjabat, dirinya pernah turun ke lapangan bersama Ketua RT dan aparat desa serta tukang ukur dari  Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Saat itu, menurut Ahmad Yani, tim melakukan pengukuran sekaligus mendata tanah warga yang akan terdampak pelebaran waduk dekat perkantoran Walikota Pekanbaru, dimana luasnya sekitar 60 hektar. Saat pengukuran, semua pemilik lahan hadir dan tanah yang di klaim Anita sekarang masih terdata atas nama Sakdiah.

Saat pengukuran, para saksi sempadan tanah Nimis Yulita serta Ahmad Syah Harrofi menjelaskan, sempadan tanah mereka tercatat atas nama Sakdiah. “Saat itu tidak ada nama Anita terdata sebagai pemilik tanah di daerah itu serta tidak ada lahan yang sengketa,” kata Yani.

Gugat ke PTUN

Saat ini, Sakdiah melalui pengacara mengajukan gugutan terkait surat SKGR milik Anita di PTUN Pekanbaru. Adapun pihak tergugat adalah Kecamatan Tenahan Raya  dan Kelurahan Tuah Negeri terkait terbitnya surat SKGR yang dinilai non prosedural. Selain itu, Ahmad Yani akanndimintakan pendapat sebagai saksi yangnjuga tokoh masyarakat. “Saya siap jika nantinya dimintai untuk memberikan kesaksikan masalah lahan disana. Saya bersaksi dengan apa yang saya ketahui,” katanya.

Kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menjelaskan, gugatan dilayangkan untuk pihak Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya dan Kelurahan Tuah Negeri karena kedua institusi tersebut yang bertanggung jawab dalam persoalan ini. Dirinya yakin bahwa tanah seluas 4.661 meter yang akan diganti rugi Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan itu merupakan milik Sakdiah, bukan Anita. “Apalagi saat penerbitan SKGR, Anita cenderung melakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana mestinya,” tegas Bintang. (Maurit Simanungkalit/RS)