Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman yakin tim JPU kasus Jiwasraya terkait dugaan korupsi dan TPPU akan mampu membuktikan surat dakwaannya.(foto/muj/independensi)

MAKI Yakin JPU Kasus Jiwasraya akan Mampu Membuktikan Surat Dakwaannya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mampu membuktikan dakwaan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang didakwakan kepada enam terdakwa.

“Keyakinan kami didasari bukti-bukti yang sudah mencukupi dari Tim JPU dan telah dilengkapi audit perhitungan kerugian negara dari BPK,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Kamis (4/6).

Boyamin menyebutkan juga tim JPU dalam menyusun dakwaan cukup mampu menggambarkan perbuatan dari para terdakwa, dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi dan TPPU kasus Jiwasraya.

Selain itu, tuturnya, JPU mampu membuat alur dugaan pencucian uang dari predikat crime korupsi Jiwasraya dalam bentuk berbagai pemberian kepada oknum direksi Jiwasraya.

“Antara lain berupa uang, mobil, tiket akomodasi, tiket konser dan lain-lain,” ujar Boyamin yang menghadiri sidang perdana kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

Dikatakannya kalau JPU juga mampu menelusuri alur uang oleh pihak swasta yaitu terdakwa Heru Hidayat yang antara lain dipergunakan untuk beli harta dan dipakai judi kasino.

Oleh karena itu MAKI sebagai pelapor kasus Jiwasraya menilai materi dakwaan dari tim JPU bagus. “Karena cukup jelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata proses dugaan kejahatan pasar modal.”

Ditambahkannya kalau JPU mampu menyusun unsur dugaan perbuatan korupsi dari sisi oknum direksi Jiwasraya dan unsur swasta selaku turut serta yaitu pasal 55 KUHP.

“JPU juga mampu merumuskan dengan baik unsur delik korupsi yaitu unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang dan kemudian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur merugikan negara,” ucap Boyamin.

Salah satu anggota Tim JPU kasus Jiwasraya sedang membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).(ist)

Seperti diketahui sidang perdana kasus Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun dengan enam terdakwa mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dari enam terdakwa, tiga terdakwa diantaranya dari Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang tiga terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.

Dalam kasus ini ke enam terdakwa didakwa secara berlapis dengan dakwaan primair dan subsidair melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro didakwa dengan dakwaan komulatif (tambahan) primair subsidair melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lebih khusus untuk terdakwa Heru Hidayat juga didakwa dengan dakwaan komulatif dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga.

Untuk dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Dakwaan ketiga primair dan subsidair melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(muj)