Kasus Danareksa, Kejagung Periksa Saksi KJPP Telusuri Kondisi Keuangan PT ES

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas (ES) tahun 2014-2015.

Kedua saksi yang diperiksa guna dimintai keterangan tim penyidik di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6) yaitu Yanuar Bey dan Rosye Yunita.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kamis malam, kedua saksi masing-masing selaku pimpinan dan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar Bey & Rekan.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dari kantor penilai publik adalah baru atau untuk yang pertama kali,” ucap Hari.

Dia menyebutkan kedua saksi diperiksa karena kantor kedua saksi pernah melakukan pemeriksaan dan penilaian menyangkut keuangan PT ES.

“Pemeriksaan saksi untuk mencari fakta dan kondisi keuangan PT ES yang sebenarnya. Dengan harapan Tim Jaksa Penyidik dapat menelusuri aliran keuangan yang sudah diberikan kepada PT ES,” tutur Hari.

Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata sudah menahan empat tersangkanya di Rutan sejak Rabu (3/6)

Ke empat tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020.

“Ke empat tersangka ditahan di dua Rumah Tahanan Negara berbeda selama 20 hari terhitung dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2020,” kata Hari.

Untuk tersangka Zakie Mubarak Yos (Direktur PT ATR) dan tersangka Rennier AR Latif (Komisaris PT ATR sekaligus pemilik modal PT ES) masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedang dua tersangka lainnya yaitu Marciano Hersondrie Herman mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas dan Erizal mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas ditahan di Rutan Cipanang Cabang KPK.(muj)