RUU Cipta Kerja Disahkan, Ketua DPR Persilahkan ynag Tidak Puas Ajukan Judicial Review ke MK

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, bagi pihak yang tidak puas dengan UU tersebut, dipersilakan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ia menyatakan, pengesahan UU tersebut melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” kata Puan.

Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Bidang Korpolkam dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin didampingi Ketua DPR Puan Maharani dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPR Bidang Korrekku dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang dari Fraksi Nasdem Rahmat Gobel, dan dihadiri sebanyak 62 anggota secara fisik dan 195 anggota secara virtual.

Sementara dari unsur pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri UMKM Teten Masduki, dan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimudjono.

Diketahui, pengsahan UU Ciptaker memunculkan penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, dua fraksi di DPR yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak. Begitu pula sejumlah elemen buruh. Termasuk penolakan dari berbagai kalangan yang diungkapkan melalui kolom komentar dalam akun media sosial baik facebook, Twitter, maupun Youtube DPR RI yang menyiarkan langsung Rapat Paripurna pengesahan UU Ciptaker.