Ilustrasi. Tes Polymerase Chain Reaction (PCR). (Ist)

Jangan Ada Yang Curi Kesempatan dari Mahalnya Tes PCR & Rapid

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan mahalnya biaya tes PCR dan rapid tes harus jadi perhatian. Untuk itu, Ia menegaskan jangan sampai ada pihak yang aji mumpung, mencari kesempatan dalam kesempitan.

Itu dikatakannya menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebutkan calon penumpang transportasi umum tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tetapi cukup tes cepat (rapid test).

“Kebijakan melonggarkan aturan ini mungkin akibat dari banyaknya keluhan dan protes masyarakat, khususnya maskapai penerbangan. Tapi pertanyaannya, apakah dengan hanya rapid tes, resiko penyebaran Covid-19 bisa dicegah?,” kata Rahmad Handoyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6), dilansir dari gesuri.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya sebenarnya setuju seandainya persyaratan tes PCR bagi calon penumpang tetap diberlakukan, tapi dengan satu syarat, biaya tes PCR yang dilakukan secara mandiri oleh calon penumpang mesti terjangkau.

 

“Kalau biaya untuk tes PCR lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat, ya wajar jika masyarakat keberatan. Bahkan banyak maskapai penerbangan yang terancam bakal gulung tikar,” katanya.

Menyangkut besaran biaya tes (PCR) dan rapid test yang dipatok pihak rumah sakit selama ini, menurut Rahmad Handoyo cukup memprihatinkan.

Seperti diketahui, sebelumnya tes PCR menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan memakai transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal. Persyaratan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Hanya saja, banyak masyarakat yang merasa keberatan, terutama pihak maskapai penerbangan.

Syarat itu dirasa memberatkan karena rumah sakit yang menyediakan layanan rapid dan PCR/swab tes mematok harga fantastis. Untuk bisa mengakses layanan itu harus merogoh kocek mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3,2 juta.

Aturan  terbang yang mengharuskan syarat tes PCR tersebut akhirnya dilonggarkan. Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (9/6) mengatakan, calon penumpang domestik tidak perlu memeiliki hasil tes PCR, cukup dengan tes cepat (rapid test).

Budi Karya mengatakan, maskapai juga diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.