JAKARTA (Independensi.com)
Terdakwa Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno yang disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena buron akhirnya diganjar hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Sedangkan dua terdakwa kasus yang sama yaitu Raden Priyono mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Ekonomi BP Migas dihukum masing-masing empat tahun penjara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Senin malam, ketiga terdakwa oleh majelis hakim sebelumnya diputus terbukti bersalah korupsi terkait penjualan kondensat bagian negara.
Dia menyebutkan untuk terdakwa Honggo selain dihukum penjara 16 tahun juga dikenai denda Rp6 miliar subsidair enam bulan kurungan serta diperintahkan membayar uang pengganti 128 juta juta dolar AS atau pidana pengganti penjara enam tahun.
“Hakim juga memutuskan barang bukti berupa kilang TLI dan uang Rp97 miliar yang diperoleh saat persidangan dirampas untuk negara,” ucap Hari.
Sementara itu untuk terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim, baik Jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
“Tapi nanti jika tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun JPU maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk terdakwa Raden Priono dan Djoko Harsono,” ucap Hari
Sedangkan untuk terdakwa Honggo, dikatakannya, tentu akan terus dilakukan upaya pencarian yang bersangkutan oleh JPU bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Dalam kasus kondensat, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Honggo 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut masing-masing 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.(muj)