Tersangka Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) menutupi wajah pakai tas jinjing warna hijau saat hendak diambil gambar usai diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7) malam.(foto/muj/independensi)

Kejagung Diam-diam Periksa Irianto Tersangka Korupsi Importasi Tekstil dari China

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung diam-diam memeriksa Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil dari China, Selasa (7/7)

Namun usai diperiksa tersangka Irianto yang keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.00 WIB bungkam ketika ditanya wartawan soal kasus yang membelitnya.

Dia bahkan menutupi wajah saat wartawan hendak mengambil gambarnya dan langsung menaiki mobil tahanan milik Kejagung untuk dibawa kembali ke Rutan Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM (Pidsus) Ali Mukartono, Selasa (7/7) malam membenarkan kalau pihaknya memeriksa tersangka Irianto.

“Benar kita periksa tersangka IR dalam kasus dugaan korupsinya terkait importasi tekstil,” kata Ali seraya membenarkan IR juga menjadi tersangka di Ditjen Bea dan Cukai.

Namun dia meminta wartawan untuk menanyakan lebih lanjut mengenai kasus tersangka Ir yang disidik penyidik Bea Cukai dan juga soal penahanannya kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai.

Terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersangka Ir di Ditjen Bea Cukai, Ali mengakui pihaknya tidak menerimanya karena tempat kejadiannya di Batam, Kepulauan Riau.

“Tidak kesini (SPDP nya). Tapi sepertinya ke Batam. Karena kan kejadiannya di Batam,” ucap mantan Kajati Sumatera Selatan ini.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka diantaranya adalah pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara untuk tersangka Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam belum ditahan.

Sedangkan tersangka Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) baru diketahui sudah menjadi tahanan pihak Ditjen Bea dan Cukai.(muj)