PONTIANAK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, segera ditetapkan sebagai status darurat bencana banjir.
Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Sintang, Askiman, Senin, 13 Juli 2020. Banjir menerjang Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir dan Kecamatan Serawai.
“Camat Serawai, Kayan Hulu dan Kayan Hilir, supaya tempuh langkah administrasi dalam kondisi darurat bencana, 10 – 24 Juli 2020,” kata Askiman.
Menurut Askiman, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah membuat Pos Komando (Posko) penanggulangan banjir, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang, Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada TNI AD dari Komando Distrik Militer Sintang,” kata Askiman.
Sehubungan dengan itu, agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sintang segera melakuan langkah terpadu sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Pemukiman Wilayah, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“SKPD yang saya sebutkan di atas segera surati Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri teknis di Jakarta, agar masalah banjir, ini, jangan sampai menimbulkan korban lebih banyak,” kata Askiman.
Dikatakan Askiman, curah hujan cukup tinggi dalam satu pekan terakhir membuat banjir menerjang wilayah Kecamatan Serawai, Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir, tapi sejauh ini belum ada korban jiwa. Tapi permukaan air rata-rata naik di atas dua meter dari kondisi normal.
“Harus segera bangun Posko sebagaimana dilakukan Komando Distrik Militer Sintang. Segera bangun tenda, sesuai kondisi wilayah dan tidak perlu tenda permanen, tapi bisa untuk lokasi evakuasi masyarakat,” kata Askiman. (Aju)