Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kasus LPEI, Enam Saksi Diperiksa Pemberian Fasilitas Pembiayaan ke Group Walet-Johan Darsono

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Pemeriksaan para saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (17/2) terutama untuk semakin membuat terang dugaan keterlibatan Group Walet dan Johan Darsono dalam kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan dari enam saksi yang diperiksa dua diantaranya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Keduanya saksi MAH dan S. Sama-sama selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono,” ucap Leo demikian biasa disapa, Kamis (17/2) malam.

Sedang empat saksi lainnya yaitu JES, EP dan SA selaku Karyawan Swasta dan TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI.

Leo menuturkan ke empat saksi diperiksa tim jaksa penyidik masih terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

Dikatakannya pemeriksaan terhadap para saksi terkait apa yang saksi dengar, alami dan lihat sendiri. “Guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.”

Kejagung seperti diketahui dalam kasus LPEI telah menetapkan tujuh orang tersangka. Antara lain AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Kemudian tersangka FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan tersangka JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.

Kemudian dua tersangka lainnya yaitu JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Selain itu tersangka PSNM mantan Relationship Manager pada LPEI tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018. Serta tersangka DSD mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 hingga Januari 2019.

Kasusnya berawal ketika LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional memberikan pembiayaan kepada para debitur yaitu delapan grup terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).

Selain tidak sesuai aturan kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

Sedangkan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019. Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.(muj)